Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Tangkap 10 Pemuda yang Buat Onar Setelah Pertunjukan Orkes di Kertosono

Polres Nganjuk mengamankan 10 pemuda terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan 10 pemuda terduga pelaku penganiayaan, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk mengamankan 10 pemuda terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan terduga pelaku itu rata-rata masih berusia belia, antara 15 sampai dengan 20 tahun. 

Mereka diringkus berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan serta diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV di sekitar TKP. 

"Warga di sekitar TKP turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat penting dalam proses penyelidikan ini," katanya, Senin (29/7/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli menjelaskan peristiwa penganiayaan bermula saat bubaran acara Orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Jumat (26/7/2024).

Kala itu rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron hingga mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.  

"Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui," jelasnya.

Ia melanjutkan, terduga pelaku memilih korbannya secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan berpapasan. 

Bahkan para pelaku juga merusak motor korban.

"Sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar," lanjutnya. 

Setelahnya, para korban yang mengalami penganiayaan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengidentifikasi dan membekuk para pelaku. 

"Terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved