Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pencuri Gasak Uang dan Perhiasan Emas Dari Rumah Kosong di Trenggalek, Ditangkap Saat di Blitar

Polres Trenggalek membekuk Tedi Novrianto, pencuri yang membobol rumah warga di Kelurahan Sumbergedong, pada Mei 2024 lalu.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (30/7/2024).

Tersangka Tedi Novrianto (42) merupakan salah satu pencuri yang membobol sebuah rumah warga tepatnya di Jalan RA Kartini Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek, pada 24 Mei 2024 lalu.

"Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin, Sumatera Selatan sudah kami tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih di lapangan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Selasa (30/7/2024).

Pelaku menargetkan rumah yang kosong untuk dijarah. Modusnya adalah dengan berkeliling dahulu menggunakan sepeda motor dengan berpura-pura menjadi tamu.

"Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tapi jika tidak ada, langsung melancarkan aksinya," lanjutnya.

Saat melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku membagi tugas, satu orang berperan mengawasi situasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah sasaran tersebut.

"Pada saat kejadian, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek," ucap Abidin.

Saat di tengah perjalanan tersebut, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. 

Karena mendapatkan informasi dari pemilik rumah bahwa tidak ada sanak saudara dengan ciri - ciri yang disampaikan oleh tetangga, maka tetangga korban tersebut curiga bahwa orang tersebut adalah maling.

"Tetangga sempat berteriak maling-maling, namun tersangka berhasil melarikan diri," terang Abidin.

Dari rumah tersebut pelaku berhasil menggasak beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp 54 juta

"Berbekal video, para pelaku yang direkam oleh tetangga korban jajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul, Kota Blitar," ucap Abidin

Di Kota Blitar, pelaku juga berencana untuk melaksanakan aksi serupa namun dapat dicegah karena tertangkap terlebih dahulu.

"Ada indikasi pelaku sudah melakukannya berkali - berkali, namun itu perlu pembuktian lebih lanjut," jelasnya.

Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved