Pemekaran Wilayah Jawa Timur

Daftar Lengkap 11 Kecamatan di Kabupaten Malang Utara yang Bakal Segera Diresmikan

Daftar 11 Kecamatan di Kabupaten Malang Utara yang bakal segera diresmikan untuk Pemekaran Wilayah Kabupaten Malang.

|
Editor: faridmukarrom
Surya Malang
Daftar 11 Kecamatan di Kabupaten Malang Utara yang bakal segera diresmikan untuk Pemekaran Wilayah Kabupaten Malang. Foto Candi di Singosari 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 11 Kecamatan di Kabupaten Malang Utara yang bakal segera diresmikan.

Diketahui progres pemekaran wilayah di Kabupaten Malang kini bukan hanya wacana.

Isu yang sudah lama berkembang itu kini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.

Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar yang terdiri atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, dan 378 Desa. Pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Daftar 46 desa di 8 Lamongan Dilewati Proyek Jalan Tol Gresik-Tuban, Sekaran, Deket, Babat, Pucuk

Baca juga: Daftar 5 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang Alami Pemekaran, Ada Beji Hingga Pandaan dan Prigen

Karena luasnya wilayah itu membuat sebagaian masyarakat mengeluh jika harus mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Maka dari itu, masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah. 

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, persyaratan pemekaran wilayah selain aspirasi masyarakat, harus ada dokumen akademis yang disampaikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri).

Kemudian adanya dukungan masyarkat, serta dukungan secara politik. Dalam hal ini DPRD berperan penting dalam dukungan politik itu. Maka, dari beberapa persyaratan itu, pemekaran wilayah bisa terlaksana.

“Ini sudah disiapkan di RPJPD sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” kata Zia.

Zia mengatakan, pemekeran wilayah bisa saja terjadi di Malang Utara, Malang Barat, maupun Malang Selatan. Namun yang paling memungkinkan terjadi pemekaran ada di wilayah Malang Utara.

“Berdasarkan kajian oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, yang berpotensi dimekarkan ini ya Malang Utara,” imbuh anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi Gerindra tersebut. 

Sedangkan, ibu kota Kabupaten Malang Utara akan terletak di Kecamatan Singosari.  Akan tetapi hal ini bisa terlaksana apabila pemerintah pusat telah mencabut moratorium. 

“Makanya, masyarakat Malang Utara tinggal menanti saja akan terjadi pemekaran selama moratorium dicabut. Karena ini sudah menjadi dokumen dan sudah tertuang di RPJPD,” tandasnya.

Apabila ini terlaksana, maka pemekaran wilayah akan berdampak positif bagi masyrakat. Antara lain mendekatakan pelayanan publik ke masyarakat.

Berikut Daftar Lengkap 11 Kecamatan di Kabupaten Malang Utara:

  1. Kecamatan Lawang
  2. Kecamatan Singosari
  3. Kecamatan Pakis
  4. Kecamatan Dau
  5. Kecamatan Karangploso
  6. Kecamatan Jabung
  7. Kecamatan Poncokusumo
  8. Kecamatan Tumpang
  9. Kecamatan Pujon
  10. Kecamatan Ngantang
  11. Kecamatan Kasembon

Daftar 5 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang Alami Pemekaran

Daftar 5 kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang bakal alami pemekaran.

Diketahui Lembaga eksekutif dan legislatif akhirnya mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin (22/7/2024) sore.

Pengesahan ini menjadi penanda bahwa aspirasi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari lintas fraksi mendorong wacana pemekaran atau penataan wilayah masuk dalam raperda RPJPD terkabul.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan, raperda RPJPD disepakati semua pihak dalam rapat paripurna kali ini. Raperda RPJPD ini mulai berlaku dan ditetapkan di Pasuruan hari ini.

Ketua Pansus Raperda RPJPD DPRD Kabupaten Pasuruan Arifin mengaku bersyukur karena step pertama sudah dilalui yakni memasukkan wacana penataan atau pemekaran wilayah ini masuk dalam RPJPD.

“Tentu, setelah ini, melakukan step kedua. Teman - teman di DPRD akan segera melakukan segala koordinasi dengan Bappeda dan menyusun kegiatan untuk kunjungan ke pemerintah pusat terkait persiapan pemekaran,” urainya.

Anggota Fraksi Gerindra Kasiman mengatakan dengan ditetapkannya RPJPD ini, wacana pemekaran wilayah akan dimatangkan dan akan mulai dilakukan segala persiapannya sesuai dengan prosedur yang ada.

Kasiman mengatakan, ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pertama, pemekaran wilayah ini untuk menghapus stigma disparitas.

Mulai ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur. Menurutnya, stigma ini kurang baik. Sebab, anggaran yang ada selama ini dilakukan dan dikelola oleh pejabat asal Pasuruan.

“Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran. Ini efektif, agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelola dan menata wilayah - wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” terangnya.

Misalnya saja, pemekaran dilakukan di lima kecamatan. Mulai Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar 5 kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan.

Dengan begitu, kata Politisi Partai Gerindra ini, Pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Ini memang perlu diskresi khusus untuk melakukannya.

“Kenapa terjadi disparitas, karena pemerintahan yang ada belum bisa mencakup keseluruhan, karena luasnya wilayah dan banyak penduduk. Saya melihat, pemekaran menjadi satu satunya solusi,” tuturnya.

Dengan pemekaran, maka akan terjadi kesetaraan. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi juga merata. Pelayanan yang timpang lebih mudah karena konektivitas bisa cepat tersambung.

“Makanya kami dorong agar wacana ini masuk di RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Usulan ini jangan dilihat dari prespektif negatif, tapi harus dilihat dari prespektif yang positif,” sambung dia.

Menurut Kasiman, wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan. Pasuruan ini luasnya 1.474 KM dengan jumlah penduduk lebih dari 1,8 juta, maka memang perlu ada pemekaran.

“Saya sudah beberapa kali membaca aturan dan tatanan wacana pemekaran wilayah. Insyallah ada hal yang menjadi dasar untuk dilakukan pemekaran wilayah agar bisa dilakukan percepatan pembangunan,” imbuhnya.

Yang perlu diketahui, wacana ini mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 yang mengatur tentang asas otonomi daerah, yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunMataraman.com/ Luluk)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved