Korupsi Pokmas APBD Jatim

Soal Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Kusnadi : Saya Tidak Tahu

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku tak tahu menahu soal pengembangan kasus hibah pokmas APBD Jatim yang kini tengah diselidiki oleh KPK

Editor: eben haezer
yusron naufal putra
Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat ditemui seusai rapat paripurna, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku tak tahu menahu soal pengembangan kasus hibah pokmas APBD Jatim yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun sebelumnya KPK telah menetapkan 21 tersangka baru. 

Bahkan, Kusnadi juga bersikukuh tak mengetahui soal rumor bahwa namanya yang dikabarkan turut terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tidak tahu. Tapi nama saya dari dulu memang Kusnadi," kata Kusnadi saat ditemui seusai rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/7/2024). 

Saat diberondong pertanyaan awak media pun, Kusnadi tetap santai dan terus menyatakan tidak mengetahui perihal perkembangan kasus yang kini tengah ditangani KPK. Termasuk saat ditanya lebih lanjut apakah ada anggota DPRD Jatim yang tersangkut kasus tersebut. 

Mengingat hingga saat ini lembaga antirasuah belum merinci detail identitas 21 tersangka dan hanya menyebut terdapat unsur penyelenggara negara yang masuk dalam daftar. Namun, Kusnadi tetap pada jawaban awalnya bahwa dia tidak tahu. 

Termasuk apakah Kusnadi pernah mendapat surat panggilan dari KPK, politisi senior tersebut tak menjawab gamblang.

"Kalau dulu iya pernah," tandas Kusnadi sembari berlalu dan masuk ke ruang VIP Gedung DPRD Jatim yang berada di depan ruang paripurna. 

Pada kesempatan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan 21 tersangka atas pengembangan kasus Sahat Tua Simanjuntak yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.

Sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak yang eks Wakil Ketua DPRD itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Desember 2022 lalu. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 Tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi," kata Tessa dalam penjelasannya, Jumat (12/7/2024). 

Rinciannya, 4 tersangka penerima terdiri dari 3 orang yang merupakan penyelenggara negara sedangkan 1 orang sisanya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, terdiri dari 15 diantara adalah pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. 

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved