Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polisi yang Nekat Konsumsi Sabu-sabu Akhirnya Disidangkan, Kini Ditahan di Lapas Tulungagung

DWS (40), anggota Polres Tulungagung yang nekat konsumsi sabu-sabu kini ditahan di Lapas Tulungagung, kasusnya naik ke Pengadilan

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/david yohanes
DWS (40), anggota Polres Tulungagung yang nekat konsumsi sabu-sabu kini ditahan di Lapas Tulungagung, kasusnya naik ke Pengadilan 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyidangkan perkara penyalahgunaan sabu-sabu dengan terdakwa DWS (40), anggota Polres Tulungagung.

Sebelumnya DWS menjalani asesmen dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, karena barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram. 

Namun sebelum proses rehabilitasi ini DWS tetap wajib menjalani proses hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

Baca juga: DPRD Tulungagung Gagal Pertemuan dengan KacabdindikGagal, Ketua MKKS SMA Meminta Maaf

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Sebelumnya DWS sempat menjalani penempatan khusus selama proses di Polres Tulungagung.

Kejaksaan Negeri Tulungagung mulai menahannya pada 4 Juli 2024.

Pengadilan Negeri Tulungagung lalu menetapkan penahanan DWS sejak Kamis (11/7/2024).

“Setelah sidang terdakwa kembali ditahan di Lapas Tulungagung,” sambung Amri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat DWS.

Dakwaan primer adalah pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu digunakan juga dakwaan alternatif  pasal  Pasal 127 ayat (1) huruf a atau  Pasal 131 Undang-undang Narkotika.

Kasus ini bermula saat DWS mentransfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu, pada 17 April 2024.

Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau, atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil DWS.

Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu.

Oleh DWS, foto dan lokasi bungkusan sabu-sabu itu diteruskan ke ponsel milik Plolong agar diambil.

Plolong kemudian bergegas ke Desa  Kepuh, Kecamatan Boyolangu, ke lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Berdasar pelacakan komunikasi lewat ponsel, DWS  turut diamankan.

DWS telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu DWS harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.

Sebelumnya Kapolres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Udi Cahyono, pada Senin (1/4/2024) lalu.

Sebelumnya Udi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung karena terlibat peredaran sabu-sabu, pada 29 November 2023.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved