Info Lalu Lintas

Info Lalu Lintas: Kendaraan Tanpa Nopol Jadi Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024 di Kota Malang

Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari, terhitung mulai hari ini hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat mengecek kesiapan personel serta kendaraan patroli dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari, terhitung mulai hari ini hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, operasi Patuh Semeru 2024 mengedepankan tindakan preemptif dan preventif. 

"Untuk pelaksanaannya, kami kedepankan 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif," ujarnya, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Info Lalu Lintas: Operasi Patuh Semeru 2024 Digelar di Lamongan Mulai Hari ini, Lokasi dan Jam Acak

Operasi tersebut melibatkan sebanyak 105 personel gabungan. Yang terdiri dari Satlantas Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.

"Ada 8 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Antara lain pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengamanan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang," jelasnya.

Dirinya menerangkan di dalam operasi tersebut, pihaknya memaksimalkan peran E-TLE Mobile yang dikenal dengan nama mobil INCAR, E-TLE statis, dan E-TLE Mobile Handheld. Perangkat tilang elektronik tersebut aktif beroperasi menangkap pelanggaran yang ada di jalan.

"Untuk penindakan tilang manual tetap kami lakukan, dengan sasaran pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan tanpa plat nomor polisi (nopol). Karena 2 pelanggaran itu, tidak terjangkau oleh E-TLE Mobile maupun E-TLE statis," ungkapnya.

Selain itu, Satlantas Polresta Malang Kota melalui Unit Kamsel Lantas juga akan masuk dan memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Malang.

"Mengingat saat ini musim masuk sekolah, sehingga kami juga masuk ke dalam sekolah-sekolah untuk mengingatkan guru maupun siswa. Berkendara dibawah umur termasuk pelanggaran, maka kami memberikan imbauan kepada anak-anak sekolah pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini," tandasnya.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved