Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

30 ODGJ dari Kabupaten Tulungagung Dikirim ke RSJ Lawang, Dinkes : 31 Orang Dipulangkan dari RSJ

Dinkes Tulungagung Kembali Kirim 30 ODGJ ke RSJ Lawang, 31 Orang Dipulangkan dari RSJ

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Petugas memeriksa kesehatan salah satu ODGJ yang akan dikirim ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung kembali mengirim 30 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (11/7/2024).

Pengiriman ini adalah gelombang ketiga, setelah sebelumnya ada 34 ODGJ di gelombang pertama dan 43 ODGJ di gelombang kedua.

Secara bersamaan RSJ dr Radjiman Wediodiningrat memulangkan 31 ODGJ yang selesai melaksanakan pengobatan.

“Baik penjemputan maupun pengantaran dilakukan RSJ Lawang dengan gratis,” ujar Plh Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Tulungagung, Heru Santoso. 

Heru menjelaskan, 31 ODGJ yang dipulangkan ke Tulungagung berasal dari 34 ODGJ gelombang pertama.

Namun 3 orang masih tinggal di panti kesehatan jiwa yang ada di Lawang.

Alasannya, mereka adalah ODGJ korban repasung (pemasungan ulang) sehingga perlu penanganan khusus.

“Sebelumnya pernah dipasung, pernah ditangani tapi dipasung lagi. Nantinya 4-5 hari ke depan akan dilakukan pemulangan kembali,” katanya.

Pada ODGJ yang dipulangkan ke Tulungagung diharapkan bisa kembali diterima masyarakat.

Dinkes Tulungagung berharap bisa mendapatkan kuota rehabilitasi Bina Laras Kediri, untuk proses pemulihan interaksi sosial para ODGJ ini.

Dari proses rehabilitasi bisa memulihkan interaksi mereka dengan masyarakat, dan hidup di tengah masyarakat.

“Selain itu stigma masyarakat kepada ODGJ bisa dikurangi. 31 orang yang dipulangkan ini kebanyakan pelaku kekerasan,” ungkap Heru.

Sebelumnya Dinkes menemukan 2.327 ODGJ di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sebanyak 2.243 telah menerima pelayanan kesehatan standar di Puskesmas.

Salah satu standar pelayanan yang ditetapkan adalah, setiap ODGJ  minimal wajib dikunjungi 1 kali dalam 1 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved