Berita Terbaru Kabupaten Jember

2 Terdakwa Pembunuh Lansia di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap 2 terdakwa pelaku pembunuh lansia, Ny Hasiyah (60).

Editor: eben haezer
ist
Hakim Pengadilan Negeri Jember saat membacakan Amar Putusan terhadap dua terdakwa pembunuh lansia. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap 2 terdakwa pelaku pembunuh lansia, Ny Hasiyah (60).

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Sadi dan Agus Wicaksono dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelisen terhadap dua terdakwa yang bernama Sadi dan Agus.

Menurutnya, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Lansia di Kecamatan Jombang Jember.

Sehingga mereka bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Namun terdakwa tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP," katanya saat membacakan amar putusan yang ditulis (10/7/2024).

Menanggapi hal itu, Deden Yudiansyah Kuasa Hukum terdakwa Agus mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia bilang, akan mengajukan banding.

"Karena pertimbangan hakim menyamaratakan putusan untuk terdakwa satu dan terdakwa, salah satunya klien kami atas nama Agus," tanggapnya.

Deden beranggapan, kliennya merupakan saksi mahkota pada kasus ini, yang telah mengungkap seluruh kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban.

"Tapi hukumannya disamaratakan oleh Majelis Hakim. Walaupun saudara Sadi ini tidak pernah mengakui, tetapi biar bagaimana pun klien kami yang bernama Agus inilah yang membuka seluruh tabir pembunuhan ini," katanya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Riski Purbo menghargai putusan hakim itu. Namun dia mengaku masih menunggu saliman amar putusan tersebut.

"Untuk mengetahui segala pertimbangan majelis hakim, guna menentukan langkah selanjutnya. Jadi kami masih ada waktu tujuh hari," imbuhnya.

Sementara untuk terdakwa ke tiga, bernama Siti Hasanah akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada 1 Juli 2024.

Terdakwa ketiga ini merupakan anak kandung korban, yang diduga turut serta melakukan pembunuhan terhadap wanita lansia di Desa Keting Kecamatan Jombang pada 13 November 2023 silam.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved