Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Satpol PP Kabupaten Nganjuk Lakukan Patroli di Sejumlah Jalan Arteri, Beri Pesan Ini ke Para PK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar patroli wilayah di sejumlah jalan arteri ingatkan para pedagang agar tak jualan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Ist
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar patroli wilayah di sejumlah jalan arteri ingatkan para pedagang agar tak jualan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar patroli wilayah di sejumlah jalan arteri, setempat. 

Patroli dilakukan sebagai tindaklanjut adanya laporan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (Anjal gepeng), pengamen, serta pedagang kaki lima (PKL) yang membangun lapak dagangan di tepi jalan.

Sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, merusak keindahan, serta dapat membahayakan pengguna jalan.

Ahli Muda Bidang Ops dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nurachman mengatakan patroli wilayah tersebut dilaksanakan sebagai salah satu tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan keindahan kota.

Baca juga: Pemkab Nganjuk Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran

Selain itu juga, menyelenggarakan perlindungan masyarakat maupun menegakan peraturan daerah.

"Patroli wilayah ini merupakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP. Ini untuk menjaga ketertiban umum dan mengurangi gangguan di area publik," katanya, Jumat (5/7/2024). 

Ia menjelaskan pihaknya intens melakukan patroli rutin untuk melakukan pengawasan terhadap para PKL yang berjualan di sepanjang jalan arteri.

Termasuk penertiban anjal, gepeng, dan pengamen di wilayah Kota Angin.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban disejumlah jalan arteri tersebut. Sebab, jalan arteri adalah jalan yang ramai dilalui oleh msyarakat. Jalan arteri harus steril agar tak mengganggu pengguna jalan," jelasnya. 

Tatkala menemui para PKL di lokasi, personel Satpol PP mengimbau dan memberi penjelasan untuk tidak mendirikan lapak secara permanen di dalam dan melewati area jalan arteri.

Disampaikan pula untuk membongkar secara mandiri lapak yang terlanjur didirikan. 

Juga meminta mereka selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah serampangan. 

"Adapun jalan arteri yang disisir mulai perempatan Ganungkidul, Jalan Yos Sudarso, sepanjang Jalan Anjuk Ladang hingga Jalan Ahmad Yani, dan terakhir di kawasan Gedung Juang 45," tutupnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved