Ketua KPU RI Dipecat

Komentar Wapres Ma'ruf Amin Setelah Ketua KPU RI Dipecat DKPP Karena Perbuatan Asusila

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin mengomentasi putusan DKPP yang memecat ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena melakukan tindakan asusila

Editor: eben haezer
yusron naufal putra
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin saat ditemui di Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin mengomentasi putusan DKPP yang memecat ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota PPLN. 

Dia yakin DKPP sebagai lembaga berwenang telah melakukan pertimbangan banyak hal terhadap keputusan tersebut. 

"Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung, karena itu kewenangan DKPP. Tetapi buat saya, ini adalah pelajaran penting untuk semua pihak jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi," kata Ma'ruf di Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

Ma'ruf yang juga tokoh Nahdlatul Ulama itu menegaskan pentingnya menjaga moral dan integritas. Hal ini berlaku kepada siapapun dan harus dijaga betul.

"Ini peringatan, jangan main-main nantinya seperti apa yang terjadi di KPU," terang Ma'ruf yang pernah menjadi Ketua Umum MUI Pusat. 

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa putusan DKPP ini tidak akan mengganggu gelaran Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

"KPU secara lembaga tidak terganggu, karena ini perorangan bukan berarti keseluruhan," jelas Ma'ruf. 

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

Yakni, karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024) dikutip dari Kompas.com

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis dan berbuat asusila terhadap Pengadu. Termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. 

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved