Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

42 ODGJ Tulungagung Dikirim ke RSJ Lawang, 12 Orang Tergolong Kategori 1 yang Sangat Mudah Marah

Dari 42 ODGJ yang dikirim Dinkes Tulungagung ke RSJ Lawang di Kabupaten Malang, sebanyak 12 orang masuk kategori mudah marah

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kendaraan dari RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang yang menjemput ODGJ Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wediodiningrat Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menjemput 42 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Kabupaten Tulungagung, Rabu (3/7/2024).

Mereka adalah para ODGJ yang sebelumnya ditemukan dan didata oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung.

Sebelumnya sudah ada 38 ODGJ dari Tulungagung yang sudah menjalani perawatan di RSJ Lawang.

Baca juga: Dinkes Tulungagung Kirim 42 ODGJ ke RSJ Lawang, Total Kasus Mencapai 2.327 Orang

“Kami lakukan penjemputan ODGJ yang ada penjaminnya, seperti BPJS Kesehatan. Jika terlantar, dibuatkan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” jelas Ketua Tim Kerja Keperawatan RSJ Lawang, Susiati.

Para ODGJ ini akan menjalani perawatan di RSJ Lawang sesuai kondisi klinis masing-masing.

Biasanya lamanya perawatan 14-15 hari, lalu diantarkan kembali ke Tulungagung.

Program ini diadakan oleh RSJ dr Radjiman Wediodiningrat sejak November 2023.

“Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Kami juga menjemput di yayasan atau panti, terutama yang terlantar,” sambung Susiati.

Program penjemputan dan pengantaran ODGJ ini tidak membebani pembiayaan Dinkes maupun Dinsos setempat karena murni program RSJ Lawang.

RSJ Lawang mempunya kapasitas 372 tempat tidur pasien, 16 persen di antaranya untuk pasien nonjiwa.

Untuk ODGJ Tulungagung, RSJ Lawang siap melakukan penjemputan lagi jika persyaratan sudah dipenuhi.

Sementara Kelapa IGD RSJ Lawang, dr Alfian Reddy, mengatakan dari 42 ODGJ yang dijemput, 12 orang kategori 1.

Mereka mempunyai risiko mengamuk tinggi sehingga perlu menanganan khusus.

Mereka lebih dulu disuntik obat penenang sebelum diberangkatkan ke RSJ Lawang.

“Mereka juga dipisah dari ODGJ kategori 2 dan 3 yang relatif tidak mengkhawatirkan. Jika ada masalah di jalan juga disiapkan penanganan,” jelas dr Reddy.

Untuk ODGJ kategori 1 akan dilakukan penanganan lebih dulu di IGD.

Sementara untuk ODGJ kategori 2 dan 3 ditangani di Poli Jiwa bersama psikiater.

Pada ODGJ ini akan diantar kembali ke Tulungagung jika gejala klinis sudah memungkinkan.

Diakui Reddy, sulit untuk memulihkan mereka 100 persen seperti kondisi pada umumnya.

Namun ada kondisi yang menjadi indikasi mereka bisa dikembalikan ke masyarakat, seperti sadar dirinya sakit dan sadar harus minum obat.

“Selain itu tingkat kepatuhan minum obat juga harus tinggi. Jika sudah tidak ada gangguan fisik, akan kami kembalikan,” tandasnya.

Data Dinkes Tulungagung, saat ini ada 2.327 ODGJ yang terdata.

Dinkes Tulungagung berencana mengirim mereka ke RSJ setiap 2 bulan sekali.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved