Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Tampang Pasutri di Ngasem Kediri yang Diduga Aniaya Anak Balitanya Hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

Inilah sosok pasutri di Ngasem, kabupaten Kediri yang menganiaya anak balitanya hingga meninggal dunia, lalu mengubur di samping rumah

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Ibu kandung korban, Novita Anggraini (26) dan ayah sambung korban, Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia di Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pasutri di dusun Babaan, desa Tugurejo, kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang diduga menganiaya anak balitanya hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasutri itu adalah Novita Anggraini (26) dan ayah sambung korban, Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23).

Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Baca juga: Jasad Balita Ditemukan Terkubur di Samping Rumah di Ngasem Kediri, Diduga Dianiaya Orang Tuanya

"Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).

AKBP Bimo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.

"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo.

AKBP Bimo menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024). Mian Tasgeen melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap Kapolres Kediri.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Luthfi Husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved