Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Gurah Kediri Diciduk Polisi

AB (25), pemuda dari Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
AB (kiri) dan ilustrasi pil koplo. Pemuda dari Kecamatan Gurah Kabupaten kediri ini ditangkap Polres Kediri karena diduga mengedarkan pil koplo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - AB (25), pemuda dari Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

AB diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi pengedar pil koplo atau pil dobel L.

Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan butir pil koplo yang membuatnya tak bisa mengelak.

"Betul kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba berjenis pil dobel L beberapa waktu lalu," kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriatik saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

AKP Sriatik mengatakan, tertangkapnya AB bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi mendapat aduan dari masyarakat.

"Kami mendapat aduan bahwa yang bersangkutan ini dicurigai menjajakan narkoba berjenis pil dobel L. Kemudian kami pantau dan amankan di rumahnya," terang AKP Sriatik.

Saat diamankan, lanjutnya, polisi juga menemukan puluhan butir pil dobel L dari tangan AB. Saat diamankan, AB juga tak melakukan perlawanan.

Selain mengamankan barang bukti berupa 60 butir pil dobel L, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yakni ponsel terduga pelaku.

Dari keterangan sementara, terduga pelaku mendapatkan barang bukti dari kenalannya dengan harga Rp 260 ribu untuk 200 butir pil.

"Yang bersangkutan ini diduga sebagai pengedar. Namun kasus masih kami dalami dan terduga pelaku masih dimintai keterangan," ungkapnya.

(Luthfi Husnika/tribunmtaraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved