Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

40 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Dinas PPPA Kabupaten Nganjuk, Ingin Bentuk UPTD

40 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Dinas PPPA Kabupaten Nganjuk, Ingin Bentuk UPTD

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Rendy Nicko
Dok Diskominfo Kabupaten Nganjuk
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamis (20/6/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamis (20/6/2024). 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya  pemenuhan hak perempuan di bidang ketenagakerjaan, memberikan pemahaman terkait kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan, dan memberikan pemahaman tentang kesetaraan dalam ketenagakerjaan.

"Menjamin hak perempuan dan laki-laki dalam perlindungan kerja adalah sama," kata Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, Darmantono. 

Darmantono menyebut pihaknya telah melakukan upaya penanggulangan terhadap kekerasan terhadap perempuan

Antara lain, menggencarkan sosialiasi perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan

"Juga rapat koordinasi sinergitas pencegahan KDRT bersama seluruh stakeholder layanan perlindungan perempuan di Kabupaten Nganjuk," sebutnya. 

Dia menambahkan, Dinsos PPPA turut aktif menerima pengaduan dengan membuka pusat layanan pengaduan.

Termasuk pula layanan pendampingan bagi korban.

"Pada 2023 ada 98 kasus yang berhasil ditangani. Sampai triwulan 1 dan 2 ini, di 2024 ada 40 kasus," ujarnya. 

Ia berharap, melalui pembentukan UPTD PPA Kabupaten Nganjuk penanganan kasus dapat lebih komprehensif dan maksimal.

"Laporan kekerasan pada perempuan dan Anak dapat melalui daring di laman http://lapakktpa.nganjukkab.go.id. Ini untuk memudahkan masyarakat melapor ketika mengalami atau menemui kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," terangnya. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menyatakan perlindungan hukum terhadap buruh atau pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi.

"Keringanan ini diberikan guna melindungi pekerja atau buruh perempuan yang secara kodrati perempuan memiliki tugas dan fungsi lain yang lebih penting dalam masyarakat," ucapnya.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved