Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
40 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Dinas PPPA Kabupaten Nganjuk, Ingin Bentuk UPTD
40 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Dinas PPPA Kabupaten Nganjuk, Ingin Bentuk UPTD
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya pemenuhan hak perempuan di bidang ketenagakerjaan, memberikan pemahaman terkait kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan, dan memberikan pemahaman tentang kesetaraan dalam ketenagakerjaan.
"Menjamin hak perempuan dan laki-laki dalam perlindungan kerja adalah sama," kata Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, Darmantono.
Darmantono menyebut pihaknya telah melakukan upaya penanggulangan terhadap kekerasan terhadap perempuan.
Antara lain, menggencarkan sosialiasi perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Juga rapat koordinasi sinergitas pencegahan KDRT bersama seluruh stakeholder layanan perlindungan perempuan di Kabupaten Nganjuk," sebutnya.
Dia menambahkan, Dinsos PPPA turut aktif menerima pengaduan dengan membuka pusat layanan pengaduan.
Termasuk pula layanan pendampingan bagi korban.
"Pada 2023 ada 98 kasus yang berhasil ditangani. Sampai triwulan 1 dan 2 ini, di 2024 ada 40 kasus," ujarnya.
Ia berharap, melalui pembentukan UPTD PPA Kabupaten Nganjuk penanganan kasus dapat lebih komprehensif dan maksimal.
"Laporan kekerasan pada perempuan dan Anak dapat melalui daring di laman http://lapakktpa.nganjukkab.go.id. Ini untuk memudahkan masyarakat melapor ketika mengalami atau menemui kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," terangnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menyatakan perlindungan hukum terhadap buruh atau pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi.
"Keringanan ini diberikan guna melindungi pekerja atau buruh perempuan yang secara kodrati perempuan memiliki tugas dan fungsi lain yang lebih penting dalam masyarakat," ucapnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
352 Anak Ikuti Khitan Massal Gratis di Nganjuk, Terlaksana Berkat Gotong-Royong Lintas Elemen |
![]() |
---|
Empat Benda Kuno Diserahkan ke Museum Anjuk Ladang Nganjuk |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Nganjuk, Tersangka Dibekuk Saat Mengendarai Barang Curian |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Gulung 2 Pengedar Narkoba Besar, Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
4 Hari Bebas Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Warga Nganjuk Kembali Berurusan dengan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.