Berita Terbaru Kabupatn Banyuwangi

Pria Banyuwangi Tega Embat Sepeda Motor Tetangga yang Diparkir di Musala saat Salat Magrib

Seorang pria asal Kabupaten Banyuwangi tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Sepeda motor dicuri saat pemilik salat magrib di musala.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
ist
Pelaku pencurian motor di Kalibaru Banyuwangi dan barang bukti yang disita polisi 

TRIBUNMATARAMAN.COM, BANYUWANGI - Seorang pria asal Kabupaten Banyuwangi tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Sepeda motor dicuri saat pemilik salat magrib di musala.

Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata menjelaskan, pelaku pencurian adalah So (45), warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru.

"Sementara korban adalah Ahmar (59), warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung Kabupaten Jember yang kebetulan tinggal di Kebunrejo," kata Yaman, Selasa (18/6/2024).

Yaman menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (10/6/2024) petang. Saat itu, Ahmar datang ke musala setempat mengendarai sepeda motor bebek merek Supra X 125 bernopol P 2265 VHS.

Sebelum masuk ke musala, korban memarkir sepeda motornya di halaman. Saat itu, kunci motor tidak dilepas hingga masih menempel di kendaraan.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah hendak pulang ke rumah usai salat berjamaah. Ia merasa kaget melihat sepeda motornya hilang dari tempatnya memarkir.

"Korban berupaya mencari sepeda motornya ke sekitar musala. Tapi setelah berkeliling mencari, sepeda motor tidak juga ditemukan," ujarnya.

Dengan tak ditemukannya sepeda motor itu, korban memtuskan untuk melapor ke kantor polisi terdekat.

Usai menerima laporan, Yaman menjelaskan, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Aparat mulai mengumpulkan beberapa barang bukti dan meminta keterangan para saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku. Sehingga kami melakukan penangkapan," kata Yaman.

Tersangka ditangkap beberapa waktu setelah hilangnya sepeda motor. Kendaraan yang dicuri juga turut diamankan di kantor polisi sebagai barang bukti.

"Tersangka kami tahan dan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ungkapnya.

(Aflahul abidin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved