Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Direkam Saat Terobos Lalu Lintas di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Akhirnya Ditilang di Garasi

Polisi menilang pengemudi Bus Harapan Jaya yang viral karena video menerobos lampu merah di Simpang Empat Rumah sakit Lama

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Murni Soraya, sopir bus Harapan Jaya ditilang anggota Satlantas Polres Tulungagung, setelah direkam warga saat menerobos lampu merah simpang rumah sakit lama Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Video rekaman sebuah bus PO Harapan Jaya menerobos lampu merah di simpang empat Rumah Sakit Lama Tulungagung beredar di kalangan warganet Tulungagung. 

Terlihat bus melaju dari arah selatan sementara lampu lalu lintas sisi selatan masih menyala merah.

Sedangkan saat itu lampu lalu lintas yang menyala hijau ada di sisi utara.

Terlibat sebuah minibus warna hitam berbelok dari arah utara ke barat, saat bus itu melaju dari selatan. 

Minibus ini sempat membunyikan klakson untuk memberi peringatan, namun bus terus melaju tanpa mempedulikan lampu lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, rekaman video itu diambil pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat itu kendaran memang tidak terlalu ramai, sopir bus itu menerobos lampu merah dari selatan ke utara," jelasnya.

Jodi mengaku mendapat pengaduan masyarakat atas kejadian itu pada Rabu malam. 

Menindaklanjuti pengaduan itu, anggota Satlantas Polres Tulungagung mendatangi garasi PO Harapan Jaya di Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Kamis (13/6/2024) pagi.

Polisi melakukan penilangan kepada sopir bus trayek Tulungagung-Surabaya ini. 

"Hari ini kami mendatangi pool Harapan Jaya dan berhasil menemukan sopir yang diadukan masyarakat. Selanjutnya kami lakukan penilangan," sambung Jodi. 

Sopir bus yang menerobos lampu merah itu bernama Murni Soraya, dan membawa bus dengan nomor polisi AG 7892 US.

Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya disita untuk barang bukti tilang. 

Selain itu pihak PO Harapan Jaya juga menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 7 hari. 

"Yang bersangkutan juga menjadi catatan khusus pada kami supaya tidak mengulangi perbuatannya. Pihak perusahaan juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan," papar Jodi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved