Penganiayaan Bayi 8 Bulan

Viral Bayi 8 Bulan Memar-memar Dianiaya Bapak Kandung di Probolinggo, Pelaku Akhirnya Ditangkap

MN, pria 20 tahun dari kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, tega menganiaya bayi kandung berusia 8 bulan hingga memar-memar. 

Editor: eben haezer
ist/Humas Polres Probolinggo
Ayah yang menganiaya anak kandungnya sendiri di Probolinggo saat diinterogasi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - MN, pria 20 tahun dari kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, tega menganiaya bayi kandung berusia 8 bulan hingga memar-memar. 

Sempat melarikan diri ke rumahnya, pria itu akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. 

Terungkap, penganiayaan bayi 8 bulan itu terjadi pada 29 Mei 2024 malam.

Penganiayaan itu jadi viral setelah diunggah ibu korban di akun media sosial Facebook.

Akun bernama @Frinda Dwi Anggria itu memosting 2 foto anaknya yang masih berumur 8 bulan digendong dengan kondisi wajahnya memar serta mata berkaca-kaca. Dua foto tersebut di-posting pada Minggu (26/5/2025) kemarin.

Dalam postingan itu, pemilik akun menjelaskan anaknya baru mendapat penganiayaan dari ayah kandungnya sendiri. Sontak, dari penjelasannya itu mengundang banyak simpati warga net dan mengecam aksi ayah kandungnya. 

"Bapak yang seharusnya melindungi anaknya. Malah menghajar anak balitanya sampai babak belur sudah gak nafkahi duh nak kasian banget kamu. Setelah kejadian anaknya sampai trauma dengar suara keras kayak orang ketakutan alhamdulilah sekarang sudah ceria lagi," tulisnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasi Humas, Iptu Merdhania Pravita mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

"Anggota unit PPA menangkap pelaku saat melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Saat ini pelaku sudah berada di ruang Unit PPA untuk pemeriksaan," kata Iptu Vita, Kamis (30/5/2024).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Iptu Vita, pasca menganiaya anaknya yang masih berumur 8 bulan itu, pelaku langsung kabur ke rumahnya.

Pria itu juga mengaku khilaf. Dia memukuli bayinya karena merasa terganggu dan tidka bisa tidur. 

"Pelaku ini mengaku pusing sehingga susah tidur, dan saat anaknya menangis langsung merasa kesal sehingga menganiaya anaknya dengan memukul 2 kali pakai tangan kosong. Pelaku mengaku khilaf," jelasnya.

(Ahsan Faradisi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved