Pernikahan Gilga dan Happy Asmara
RESMI, Gilga Sahid Sudah Daftarkan Surat Numpang Nikah ke KUA Kabupaten Kediri
Gilga Sahid dan Happy Asmara sudah semakin dekat melangsungkan pernikahan, hal ini sudah dikonfirmasi KUA Ringinrejo Kabupaten Kediri
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Gilga Sahid sudah daftarkan surat numpang nikah di KUA Ringinrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Diketahui viral kabar pernikahan penyanyi Happy Asmara dan Gilga Sahid yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal itu lantaran surat numpang nikah milik Gilga Sahid dengan seorang perempuan bernama Happy Rismanda Hendranata yang merupakan nama asli Happy Asmara menyebar.
Surat keterangan numpang nikah milik Gilga Sahid tersebut beralamat di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Madiun. Surat tersebut sebagai bukti rekomendasi untuk menumpang menikah calon mempelai pria atas nama Gilga Sahid, di KUA dekat kediaman Happy Asmara yakni di KUA Ringinrejo Kediri.
Baca juga: Kabar Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid Bocor ke Publik, Pak RT Mengaku Belum Tahu
Saat TribunMataraman mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ringinrejo, pihak KUA membenarkan bahwa surat rekomendasi numpang nikah tersebut sudah terdaftar.
"Setelah kami cek memang sudah terdaftar (surat rekomendasi numpang menikah) dari pihak pria. Kalau dilihat hat di sistem, surat terbit tanggal 20 Mei 2024 kemarin yang berisi keterangan numpang menikah di wilayah sini," kata Zudha Ahmad selaku Kepala KUA Ringinrejo, Senin (27/5/2024).
Kendati surat rekomendasi tersebut sudah terdaftar dalam sistem, Zudha mengaku pihaknya belum menerima surat pengajuan dari calon mempelai wanita.
Biasanya, proses pengajuan tidak membutuhkan waktu lama apabila surat rekomendasi numpang nikah telah keluar. Akan tetapi ia menyebut libur panjang pekan lalu bisa saja menjadi alasan.
"Sampai hari ini belum masuk. Suratnya kan baru terbit Senin pekan lalu. Sementara dari Kamis itu kan tanggal merah dan lanjut cuti bersama serta libur reguler. Jadi libur panjang. Kemungkinan masih terkendala itu, jadi belum ada masuk ke kami," terang Zudha.
Zudha menjelaskan, sebelum surat permohonan menikah masuk ke KUA, pihak keluarga mempelai wanita harus terlebih dahulu mengurus beberapa dokumen ke pihak desa.
Setelah pihak desa menerbitkan rekomendasi, berkas selanjutnya bisa langsung didaftarkan ke KUA secara langsung maupun melalui online.
"Nanti kalau sudah mengurus persyaratan dari desa, bisa langsung mendaftar KUA. Tidak harus langsung datang, karena bisa online. Hanya saja berkasnya harus dikumpulkan paling lambat 10 hari sebelum hari H pelaksanaan akad nikah," urainya.
Zudha menegaskan, sampai saat ini permohonan menikah dari pihak Happy Asmara masih belum masuk. Pihaknya pun masih menunggu pengajuan permohonan apabila pernikahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Ya kami menunggu informasi dan pendaftaran berkas. Karena dari moden atau yang biasa mengurus soale pernikahan masih belum ada informasi juga," ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.