Viral Anak 7 Tahun Dipaksa Minum Miras
Polres Tulungagung Selidiki Tempat Penjualan Arak Yang Diminum 7 Remaja Yang Videonya Viral
Polres Tulungagung menyelidiki tempat penjualan miras yang diminum oleh 7 remaja di Taman Kali Ngrowo hingga viral di medsos
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Tulungagung mengamankan 7 remaja yang diduga mengonsumsi minuman keras di sekitar Taman kali Ngrowo, Minggu (26/5/2024).
Sebelumnya mereka membuat geger warga, karena diduga mencekoki minuman beralkohol ke Z, seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.
Keluarga bocah 7 tahun ini telah melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca juga: Viral di Tulungagung, Bocah 7 Tahun Dipaksa Minum Miras Oleh 7 Remaja
"Kami masih melakukan pemeriksaan, semua masih di bawah umur (korban dan terduga pelaku)," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.
Lanjutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait laporan keluarga korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelum ada 7 remaja berusia rata-rata 16 tahun, 2 perempuan dan 5 laki-laki sedang pesta miras jenis arak.
Lalu datang korban bersama sejumlah temannya yang sedang bersepeda.
Salah satu teman korban ada yang kenal dengan kumpulan remaja itu.
Korban dan kawan-kawannya lalu menghampiri mereka dan ditawari minuman teh di dalam botol.
Minuman itu lalu ditenggak oleh korban, namun kemudian dimuntahkan karena ternyata berisi minuman keras.
"Menurut pengakuan mereka (para remaja), miras itu sudah masuk mulut, tapi belum sempat ditelan, lalu dimuntahkan," sambung Nur.
Polisi mengamankan satu botol berisi arak Jawa dari para remaja itu.
Di dalamnya masih tersisa minuman keras itu.
Nur menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana para remaja itu mendapatkan minuman keras.
Selama ini Polres Tulungagung bersikap tegas kepada penjual miras ilegal.
Pelakunya dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, sehingga masuk penjara.
Tidak seperti kebijakan sebelumnya yang menggunakan pasal tindak pidana ringan dalam KUHP, dengan ancaman denda saja.
"Kami masih dalami di mana tempat mereka beli minuman keras ini," pungkasnya.
Sebelumnya Z melapor ke keluarganya karena dicekoki miras oleh 7 remaja ini.
Mereka lalu dihentikan di warung dekat Taman Kali Ngrowo di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Warga sekitar yang geram pun turut menyidang mereka beramai-ramai.
Karena susana memanas, ada warga yang menghubungi Polsek Tulungagung Kota.
Tujuh remaja ini lalu dimasukkan ke mobil polisi, diamankan ke Polres Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.