Pesta Miras di Bojonegoro

Dua Orang Jadi Tersangka Dalam Tragedi Pesta Miras Berujung Maut di Balen Bojonegoro

Dua orang jadi tersangka dalam peristiwa pesta miras di satu cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan dua orang

Editor: eben haezer
ist
Satreskim Polres Bojonegoro saat mendatangi cafe lokasi pesta miras yang menewaskan dua orang, Rabu (22/5/2024) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua orang jadi tersangka dalam peristiwa pesta miras di satu cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan dua orang.

Dua tersangka tersebut adalah pemilik cafe dan penjual miras di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang daganganya dibeli dan ditenggak para korban dalam peristiwa tersebut.

Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah. Dia menyebut, dua tersangka itu ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 11 saksi dalam peristiwa tragis itu.

Baca juga: Dua Warga Balen Bojonegoro Meninggal Setelah 2 Hari Berturut-turut Pesta Miras

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami menetapkan dua tersangka yakni penyedia tempat serta penyedia miras," ujarnya kepada awak media, Kamis (23/5) sore.

Terkait identitas pemilik cafe maupun penjual miras yang dagangannya ditenggak para korban, kata AKP Fahmi, itu akan dikemukakan di lain kesempatan.

Yang pasti, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu ini, dua tersangka tersebut dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan Orang.

"Dengan pasal itu, kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur polisi dengan tiga balok emas jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2015 lalu ini.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved