Pesta Miras di Bojonegoro
Dua Orang Jadi Tersangka Dalam Tragedi Pesta Miras Berujung Maut di Balen Bojonegoro
Dua orang jadi tersangka dalam peristiwa pesta miras di satu cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan dua orang
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua orang jadi tersangka dalam peristiwa pesta miras di satu cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan dua orang.
Dua tersangka tersebut adalah pemilik cafe dan penjual miras di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang daganganya dibeli dan ditenggak para korban dalam peristiwa tersebut.
Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah. Dia menyebut, dua tersangka itu ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 11 saksi dalam peristiwa tragis itu.
Baca juga: Dua Warga Balen Bojonegoro Meninggal Setelah 2 Hari Berturut-turut Pesta Miras
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami menetapkan dua tersangka yakni penyedia tempat serta penyedia miras," ujarnya kepada awak media, Kamis (23/5) sore.
Terkait identitas pemilik cafe maupun penjual miras yang dagangannya ditenggak para korban, kata AKP Fahmi, itu akan dikemukakan di lain kesempatan.
Yang pasti, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu ini, dua tersangka tersebut dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan Orang.
"Dengan pasal itu, kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur polisi dengan tiga balok emas jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2015 lalu ini.
(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.