Pilkada Bojonegoro 2024

Dokumen Bukti Dukungan Dikembalikan, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro

Tim Sukses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro independen, Nurul Azizah-Nafik Sahal, mantap mengajukan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro.

Editor: eben haezer
ist
Box-box berisi berkas dukungan untuk Nurul Azizah-Nafim Sahal saat diserahkan timses bersangkutan ke KPU Bojonegoro, Minggu (12/5/2024) kemarin. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Sukses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro independen, Nurul Azizah-Nafik Sahal, mantap mengajukan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro.

Gugatan diajukan setelah 75.777 berkas dukungan fisik untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal tak 100 persen masuk di Aplikasi Silon dan memicu Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal daftar sebagai bapaslon bupati-wakil bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sikap Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal yang  mantap mengajukan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro terkait masalah tersebut diutarakan oleh Hamida Hayati yang juga merupakan Kakak Kandung Nurul Azizah.

Baca juga: Pilkada Bojonegoro 2024: KPU Kembalikan Berkas Dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal

Perempuan yang akrab disapa Ida itu menerangkan, ada penyebab mengapa 75.777 berkas dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal tak bisa 100 persen masuk Aplikasi Silon selama kurun waktu yang ditentukan KPU Bojonegoro.

Kata dia, server jaringan Aplikasi Silon milik KPU sering error. Kondisi server jaringan Aplikasi Silon yang kerap galat itu membuat pihaknya tak maksimal dalam meng-input atau memasukkan berkas dukungan.

"Salah satu yang jadi masalah adalah server jaringan Aplikasi Silon sering error. Ini nanti akan jadi materi gugatan. Sebab, itu yang merugikan kami dalam meng-input berkas dukungan," jelasnya kepada awak media, Jumat (17/5/2024) sore.

Jika server jaringan Aplikasi Silon lancar, tutur Ida, pihaknya tentu bisa maksimal untuk memasukkan 75.777 berkas dukungan ke aplikasi tersebut. Dan, proses pendaftaran Nurul Azizah-Nafik Sahal pun tak akan terkendala.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengemukakan, pihaknya tentu akan mengakomodir gugatan yang bakal diajukan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal terkait masalah dimaksud.

"Mekanisme penyelesaian sengketa atau masalah Pemilu/Pilkada melalui gugatan semacam itu memang ada. Untuk objek sengketa, bisa berupa Dokumen Tanda Pengembalian Berkas Dukungan," jelas Hans sapaannya.

Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rahman selaku pihak yang bakal menjadi tergugat juga mengaku siap dan mempersilakan timses Nurul Azizah-Nafik Sahal menggugat. 

"Gugatan semacam itu sesuai dengan mekanisme yang diatur KPU. Serta merupakan hak yang bisa diambil oleh pihak berkepentingan. Dalam hal ini, Timses Nurul Azizah-Nafim Sahal," terang Fatkhur sapaannya.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved