Ledakan Balon Udara di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Dalam Insiden Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Jatim

Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden meledaknya balon udara berisi petasan di Balong, Kab Ponorogo Jatim

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar detik-detik video balon udara berisi petasan meledak hebat di Ponorogo dan menyebabkan 4 remaja terluka 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden meledaknya balon udara berisi petasan di Desa Muneng, kecamatan Balong, kabupaten Ponorogo, yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. 

Hal ini disampaikan Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).

“Penyidik menentapkan 14 tersangka. Dari 14 tersangka itu, 7 dewasa dan  7 masih dibawah umur,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini

Baca juga: Remaja Korban Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Meninggal Dunia

Dia melanjutkan, tujuh tersangka berusia dewasa telah ditahan. 

Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 uu no 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved