Berita Terbaru Kota Pasuruan

Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Remaja Yang Bawa Sajam Untuk Tawuran

Polres pasuruan menangkap Remaja Yang Membawa Sajam dengan indikasi Tawuran

Editor: eben haezer
Galih Lintartika
Polres Pasuruan rilis sajam yang diamankan dari remaja. 

TRIBUNMATARAMAN.COM|PASURUAN-  Satreskrim Polres Pasuruan kembali mengamankan anak di bawah umur yang membawa senjata tajam (sajam). Aksi membawa sajam ini pun sempat terekam kamera CCTV yang ada di perempatan Bangil.

Hingga akhirnya video anak - anak muda yang membawa sajam ini pun viral di media sosial, mereka menaiki motor dengan mengacungkan sajamnya berputar - putar di wilayah Bangil, aksi itu membuat masyarakat geram.

Korps Bhayangkara akhirnya mengamankan MA, (17), Warga Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji dan MT, (16), warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Keduanya sudah berstatus tersangka.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, tersangka ini diamankan senin kemarin, tidak lama dari videonya yang menyebar di media sosial, Pengungkapan kasus ini dibantu masyarakat.

Menurutnya, MA dan MT ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan, kedua pelajar ini yang diduga kuat menjadi pemicu atau provokator aksi keliling Bangil dengan membawa sajam.

“Aksi ini dipicu karena dua tersangka dan temannya tepancing dengan persoalan sepele. Mereka ketemu dengan kelompok lain saat bersepeda. Mereka marah karena diawasi dan digeber-geber motornya,” ujarnya.

Disampaikan Kasat, mereka tersinggung. Hingga akhirnya dua tersangka dan temannya emosi dan mengejar pemotor lainnya. Aksi kejar - kejaran terjadi, hingga dua tersangka ini berinisiatif pulang untuk mengambil sajam.

“Setelah itu, mereka kembali mengejar. Sesampainya di TKP, tawuran tidak terjadi karena ada security perumahan dan warga yang melerai dan membubarkan kerumunan remaja yang hendak bentrok ini,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebilah pedang sepanjang 70 sentimeter, motor Honda Beat warna putih dan ponsel. Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Belakangan ini, kata dia, pihaknya memang sering mengamankan remaja yang membawa sajam untuk tawuran. Ia meminta para orang tua untuk mengawasi anak - anaknya agar tidak terlibat tawuran.

(Galih Lintartika/Tribunmataraman.com)

Editor: Ananda Noval (MG1)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved