Berita Terbaru Kota Pasuruan

Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu Kelas kakap,dan Menyita Sejumlah Barang Bukti

polisi menangkap 6 pengedar sabu-sabu kelas kakap dan menyita sejumlah barang bukti sebanyak 80,77 gram di pasuruan

Editor: eben haezer
Galih Lintartika
Foto pengungkapan enam pengedar sabu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM| PASURUAN-  Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika) Polres Pasuruan berhasil mengungkap enam kasus dan enam tersangka selama awal hingga pertengahan bulan April ini.

Yang diungkap prioritas utama adalah pengedar sabu - sabu kelas kakap. Itu dilihat dari  barang buktinya yang berhasil diamankan, rata-rata di atas 10 gram.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen polisi dalam memberantas narkoba.

Menurutnya, kepolisian akan terus memerangi narkoba. Siapapun yang berani mengedarkan narkoba di Pasuruan akan ditindak tegas.

Disampaikannya, dari enam tersangka dan enam kasus itu, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 80 sabu-sabu. 

"Jadi, masing - masing tersangka ini membawa minimal 10 gram sabu - sabu,dan Ini jumlah yang besar bagi seorang pengedar," ujarnya, Selasa 23 April 2024.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan , mereka ini hanya transit di Pasuruan untuk mengedarkan sabu - sabu yang mereka bawa.

Sabu-sabu itu mereka dapat dari luar Pasuruan.

Rata-rata, para tersangka ini sedang mengantarkan pesanan ke Pasuruan.

"Ini yang sedang kita kembangkan selanjutnya. Mereka mendapatkan pasokan sabu darimana asalnya. Ini sedang kita telusuri," ujarnya.

Menurut Agus, jaringan di atas para pengedar ini akan dikejar,dan kini sedang didalami dan ditelusuri anggotanya di lapangan.

"Saya berkeyakinan, mereka (tersangka) merupakan pengedar sabu kelas kakap. Dari cara membawa sabunya dan lainnya terlihat profesional," ujarnya.

Agus mengungkapkan, mayoritas dari mereka ini mengaku hanya kurir dan dibayar oleh bosnya untuk mengantarkan sabu-sabu.

"Apapun alasan pelaku, yang jelas mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu di Pasuruan," ujarnya.

Uang hasil mengantarkan sabu tersebut untuk menafkahi istri dan anak dari pelaku, ungkap agus

"Para tersangka ini terancam dipenjara 10 tahun karena barang bukti yang diamankan cukup besar," ujarnya

(Galih Lintartika/Tribunmataraman.com)

Editor: Ananda Noval (MG1)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved