Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kasek SDN 1 Sanggrahan Tulungagung Ditahan Kejari Tulungagung Karena KDRT ke Istri

Kepala Sekolah SDN 1 Sanggrahan, Didit Setyawan ( 52) ditahan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Tulungagung karena melakukan KDRT kepada istrinya

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/kibrispdr
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Kepala Sekolah SDN 1 Sanggrahan, Didit Setyawan ( 52) ditahan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Tulungagung, pada Rabu (8/5/2024).

Didit sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, LR (37). 

Penahanan dilakukan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung.

"Selama penetapan tersangka di kepolisian yang bersangkutan memang tidak ditahan. Tapi karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami putuskan untuk melakukan penahanan," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Didit telah menikahi istrinya sejak  2018 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalidawir. 

Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak. 

Namun pernikahan keduanya mengalami masalah sehingga pisah ranjang. 

Dugaan KDRT ini telah terjadi pada 5 Juli 2023 silam, di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel. 

Saat itu LR bermaksud menjemput anaknya yang sudah 10 hari bersama Didit. 

Namun terjadi pertengkaran di antara keduanya, karena Didit menolak anaknya dibawa LR.

Dalam pertengkaran itu terjadi kekerasan fisik yang dilakukan Didit kepada LR. 

LR kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

"Kami sudah memediasi keduanya supaya berdamai. Tapi gagal sehingga perkaranya berlanjut," sambung Amri. 

Sebelumnya penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Penghapusan KDRT

Di dalamnya menjelaskan, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, diancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved