Berita Terbaru Kabupaten Sampang 2024
9 Tersangka Kriminal di Sampang Diringkus Polisi, Termasuk 2 DPO
9 Tersangka Kasus Kriminal Di Kabupaten Sampang, Madura Diringkus Sat Reskrim Polres Setempat
Penulis: Alwan Zaydan | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM|SAMPANG - Sebanyak 9 tersangka tindak pidana kriminal di Kabupaten Sampang, Madura diringkus Sat Reskrim Polres setempat.
Sejumlah tersangka itu merupakan hasil pengungkapan dari 9 kasus, diantaranya kasus penggelapan dengan 4 tersangka, pencurian 1 tersangka.
Kemudian, pencurian dengan pemberatan 1 tersangka, curanmor 2 tersangka, serta penipuan dan penggelapan 2 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan bahwa, soal tiga kasus pencurian, semuanya berlokasi di area pemukiman warga, diantaranya wilayah Kecamatan Camplong dan Ketapang.
"Kemudian untuk TKP di jalan umum terdapat dua kasus, yakni di Kecamatan Sampang. Sedangkan ada satu kasus yaitu di Pertokoan di daerah Sampang," ujarnya, Selasa (23/4/2024)
Adapun, pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti, dua unit kendaraan sepeda motor, satu unit truk, mesin genset, dua ponsel, serta barang bukti lainnya.
Menurutnya, dari dua tersangka kasus curanmor yang berhasil diamankan, sebenarnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun berhasil diamankan di Desa Banjar Tabulu dan satunya di kawasan kota Sampang.
"Dari pengungkapan kasus curanmor ini, ternyata tersangka juga terlibat dalam kasus penggelapan, sehingga kami juga mengamankan tiga tersangka penadah lain," ujarnya.
(Hanggara pratama/Tribunmataraman.com)
Editor : Ahmad Alwan Zaydan (MG2)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.