Polisi Cabuli Anak Tiri
Polisi Surabaya yang Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun Akhirnya Ditahan
Polisi di Surabaya yang dilaporkan mencabuli anak tiri selama 4 tahun, akhirnya dijebloskan ke tahanan Polda Jatim
TRIBUNMATARAMAN.COM - Oknum polisi di Surabaya yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya selama bertahun-tahun, akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penahanan dilakukan di tahanan Polda Jatim setelah ia menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Kabar tersebut diutarakan oleh nenek korban.
Baca juga: BREAKING NEWS - Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Rudapaksa Anak Tiri
"Iya sudah ditahan di Polda Jatim saya tahu dari penyidik," ujarnya.
"Pokoknya saya minta dia dihukum seberat-beratnya," sambungnya.
Suka Pungli
Sementara itu, di tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Pabean Cantikan, polisi berinisial K itu sebenarnya cukup ditakuti.
Hal itu dijelaskan oleh salah satu warga setempat Mat Sholeh.
“Sebenarnya warga sini menghormati dia namun sikapnya suka bikin orang geram. Seperti meminta jatah atau pungli usaha rosokan (berang bekas) di sekitaran perkampungan. Selain itu meminta jatah uang rutin untuk aktifitas judi merpati, bila tidak dikasih akan dilakukan penggrebekan,” terang mat Sholeh.
Informasinya K dikenakan pasal berlapis.
Selain pasal perlindungan anak, dia juga dikenai pelanggaran kode etik profesi karena mnikah secara siri.
Sementara itu, AKBP Wahyu Hidayat selaku Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan K yang merupakan oknum anggota Polsek Sawahan itu sekarang ditahan di Polda Jatim. Hanya saja secara administratif tetap tercatat sebagai tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani namun tersangka di tahan di sini," tandasnya.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, K dilaporkan melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun kepada anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
Polisi berpangkat Aipda dan berusia 50 tahun itu, dilaporkan melakukan kekerasan seksual sejak 2020, saat korban masih kelas 6 SD, hingga tahun ini.
Informasinya, pelaku menikah siri dengan ibu korban sejak 2013.
Kejahatan itu dilakukan Aipda K setiap kali ibu korban tak di rumah.
Selain di kamar, tindakan itu juga dilakukan di kamar mandi.
Korban juga mengaku kerap diancam agar tidak melaporkan tindakan itu ke ibunya.
Dia juga mengaku kerap diberi uang setiap selesai diperkosa pelaku.
Korban mengaku takut pada ancaman tersebut, sehingga selama bertahun-tahun, menyimpan rapat tragedi yang dia alami.
"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya.
Ia akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada keluarga besar terutama neneknya, setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya.
Sementara itu, nenek korban mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin.
Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya.
Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam.
Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024).
Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya. Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar nenek korban saat ditemui di Mapolres KP3.
Nenek korban menambahkan, oknum Aipda K dulunya berstatus duda cerai.
Kemudian, tahun 2013, Aipda K menikah secara siri dengan anaknya yang juga berstatus janda.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.