Penangkapan Pengedar Ganja di Malang

Polsek Lowokwaru Kota Malang Tangkap Pengedar Ganja Dengan Barang Bukti Seberat 2 Kg

Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap pengedar ganja dengan barang bukti seberat 2 kilogram. 

Editor: eben haezer
purwanto
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo (tengah) didampingi Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto (kiri) menunjukan barang bukti dan tersangka HKP (29) saat ungkap kasus pengedar narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (20/4/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap pengedar ganja dengan barang bukti seberat 2 kilogram. 

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam. 

Saat ditangkap, tersangka dalam posisi teler. 
 
"Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka menyerahkan bungkusan hitam dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/4/2024). 

Kompol Anton Widodo menjelaskan, tersangka mengkonsumsi ganja sejak SMA. 

"Dalam pengakuannya pada polisi tersangka mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak kelas 3 SMA, karena terus ketagihan tersangka mencari cara mendapatkan ganja tanpa mengeluarkan uang, dan akhirnya dihubungkan dengan bandar narkoba," jelas Anton. 

"Tersangka kemudian menjadi pengedar narkoba dengan sistem ranjau. Sebelumya tersangka mengaku sudah berhasil mengedarkan 3 kilogram ganja," tambahnya. 

Kompol Anton Widodo menuturkan, dua kilogram ganja siap edar tersebut bernilai Rp 33,3 juta. 

"Dua kilogram ganja siap edar yang disita dari tersangka sendiri bernilai Rp 33,3 juta. Kami saat ini tengah memburu bandar narkoba yang memasok ganja pada tersangka," papar Anton. 

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

(Purwanto/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved