Investasi Bodong CV Cuan Group
BREAKING NEWS - Tersangka Investasi Bodong CV Cuan Group Pingsan di Polda Jatim, Korban: Itu Drama
tersangka kasus arisan bodong dan investasi CV Cuan Group, pingsan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Korban anggap pura-pura
TRIBUNMATARAMAN.COM - RF, tersangka kasus arisan bodong dan investasi CV Cuan Group, pingsan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang.
Kasus arisan bodong itu diduga membuat para anggota rugi Rp 5,8 miliar.
RF pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023 silam.
Selanjutnya, sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Tersangka RF menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.
Setelah siuman, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memandu jalannya konferensi pers.
Merespon insiden pingsannya Tersangka RF, salah satu korban investasi, Ica Carolin (27) malah merespon ketus peristiwa tak terduga di tengah jalannya konferensi pers kasus tersebut.
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal, sosok Tersangka RF dianggap kerap memanipulasi perilaku untuk menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
"Itu drama, dari awal sampai sekarang kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya,"
Sekadar diketahui, tiga orang petinggi bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group telah ditahan Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, setelah resmi menyandang status tersangka, sejak Bulan Maret 2024 kemarin.
Ketiga tersangka itu, berinisial AD sebagai Founder atau direktur utama (Dirut). Kemudian, RF sebagai komisaris pertama perusahaan. Dan, MR merupakan selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pasalnya, ketiga tersangka menyebabkan kerugian hampir sekitar Rp4,8 miliar, terhadap para korban yang berjumlah ratusan orang.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan. Kami sudah terima 14 LP di Polres Malang, Jombang, Polrestabes Surabaya, dan Polda Jatim, dari 45 korban," ujar Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama.
FOTO: TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
CAPTION: Saat Tersangka RF pingsan ditengah konferensi pers di Mapolda Jatim
Investasi Bodong CV Cuan Group
tersangka arisan bodong
TribunBreakingNews
Breaking news
Polda Jatim
Di Balik Aksi Anarkis Kediri: Puluhan Orang Diamankan, Polisi Dalami Aktor Intelektual |
![]() |
---|
Keterangan Lengkap Bupati Kediri Mas Dhito Usai Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Dibakar Massa |
![]() |
---|
Perguruan Silat di Tulungagung Dilibatkan Jaga Kondusivitas, Diminta Waspadai Provokasi |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Ajak Tokoh Masyarakat dan Perguruan Silat Jaga Kondusivitas Daerah |
![]() |
---|
Ketua Golkar Trenggalek Terpilih Targetkan Kursi Naik 100 Persen, Siap Kolaborasi dengan Mas Ipin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.