Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
ATR/BPN Tulungagung Memohon Perbup yang Mengatur Tambahan Biaya Persiapan PTSL
BPN Tulungagung meminta adanya peraturan buapti yang mengatur pembiayaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung tengah meminta peraturan bupati (Perbup) terkait pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Permasalahan bermula karena biaya persiapan PTSL rata-rata dipatok Rp 300.000 per sertifikat.
Dana ini dipermasalahkan karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyebutkan, biaya persiapan ini dipatok Rp 150.000.
SKB 3 Menteri yang dimaksud dikeluarkan Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL.
Menurut Ferry, dalam SKB 3 Menteri itu tidak mematok secara kaku biaya harus Rp 150.000 per sertifikat.
Di dalam SKB 3 Menteri itu juga menyebutkan, jika masih kurang maka bisa diatur melalui Perbup.
"Kami sudah membahas tentang Perbup ini dengan Pemkab Tulungagung," ujar Ferry.
Lanjutnya, selama ini masyarakat maunya tahu beres.
Mereka hanya menyetor dokumen kependudukan sementara dokumen pendukungnya tidak ada.
Kemudian ada kelompok masyarakat yang bekerja memenuhi setiap berkas yang dibutuhkan.
"Rp 150.000 itu untuk, meterai dan foto kopi berkas-berkas. Warga maunya semua beres, tidak diurus sendiri," ungkap Ferry.
Karena tidak mau melengkapi persyaratan sendiri, maka muncul biaya tambahan.
Besaran biaya tambahan ini diputuskan lewat kesepakatan bersama di tingkat desa.
Itu sebabnya selama ini tidak ada masalah di tingkat desa, terkait pelaksanaan dana yang ditetapkan untuk persiapan PTSL.
"Makanya kita mohonkan dibuatkan Perbup supaya ada payung hukumnya," tegas Ferry.
Sayangnya ada proses yang harus dilewati karena saat Bupati Tulungagung berstatus Penjabat (Pj).
Untuk menerbitkan Perbup harus mendapat izin langsung dari Menteri Dalam Negeri.
Ferry berharap dalam waktu dekat Perbup ini bisa dibuat untuk memberi kepastian hukum kelompok masyarakat yang menjalankan program PTSL.
"Mudah-mudahan tidak ada polemik lagi di lapangan," katanya.
Meski Perbup yang mengatur tambahan biaya persiapan PTSL belum ada, namun program ini akan tetap berjalan.
Tahun 2024 ini Kantor ATR/BPN Tulungagung menargetkan ada 80 sertifikat.
Sejauh ini sudah ada 52 desa yang juga sedang menjalankan program PTSL.
Dengan adanya Perbup diharapkan akan semakin banyak desa yang mendatar program PTSL.
Selama belum ada Perbup, pembiayaan diserahkan sepenuhnya sesuai kesepakatan di internal desa.
"Kalau masih ada yang takut menjalankan (PTSL), kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada yg mau tetap kita jalankan," pungkas Ferry.
Sebelumnya sejumlah Kades yang menjalankan PTSL mengaku mendapat tekanan dari oknum LSM nakal.
Pokok masalahnya penetapan biaya Rp 300.000 dianggap menyalahi SKB 3 menteri yang mengaturnya.
Ujung-ujungnya mereka harus keluar uang karena diancam akan dipidanakan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Gelar Baksos Hari Lalu Lintas, Gandeng Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Serahkan RAPBD 2026 ke DPRD Tulungagung, Nilainya Rp 2,889 Triliun |
![]() |
---|
Viral Rampok Uang Negara, Ketua DPC PDIP Tulungagung Pantau Media Sosial Anggota Fraksi |
![]() |
---|
DPRD Jatim Gandeng UMKM, Prokesra Siap Kucurkan Rp300 Miliar di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.