Badminton

Daftar 8 Pemain Indonesia yang Terkena Sanksi BWF Imbas Match Fixing, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Inilah 8 Daftar Pemain Indonesia yang Terkena Sanksi BWF Lantaran Match Fixing di Turnamen Badminton Internasional, Ada yang dihukum seumur hidup

Editor: Rendy Nicko
twitter
Inilah 8 Daftar Pemain Indonesia yang Terkena Sanksi BWF Lantaran Match Fixing di Turnamen Badminton Internasional, Ada yang dihukum seumur hidup 

Hendra bersama Ivandi Danang terlibat pengaturan pertandingan di Scottish Open 2015, US Open 2017, dan New Zealand Open 2017.

Kemudian bersama Androw Yunanto, Hendra terlibat beberapa pengaturan skor di turnamen internasional seperti Hong Kong Open 2016, Macau Open 2016, dan Syed Modi International 2017.

Bersama Fadilla Afni, Hendra didakwa pengaturan skor di Taipei Open 2017.

Bersama beberapa nama lain, Hendra juga dinyatakan bersalah.

Seperti menawarkan sejumlah uang kepada Aditiya Dwiantoro untuk mengatur hasil pertandingan di Vietnam Open 2017.

Sekartaji Putri dan Mia Mawarti ikut terlibat pengaturan skor bersama Hendra di turnamen New Zealand Open 2017.

Satu nama lain adalah Agripinna, ia didakwa terlibat pengaturan skor bersama Hendra di Vietnam Open 2017.

Kala itu Agripinna ditawari sejumlah uang oleh Hendra agar mau mengalah di pertandingan ganda putra.

Hendra memang mengakui bahwa ia melakukan itu semua untuk kepentingan judi online.

Diketahui berdasarkan laporan resmi dari BWF, Hendra memasang taruhan dan memiliki akun di laman judi online seperti Mitra.dot dan Temanjudi.

Dalam laporan tersebut juga diketahui bahwa para pemain Indonesia yang terlibat, menerima sejumlah uang atas pengaturan skor tersebut.

Misalnya saja Androw Yunanto menerima masing-masing Rp10 juta atas pengaturan skor di sektor ganda putra dan ganda campuran Hong Kong Open 2016.

Kemudian di Macau Open 2016, Yunanto dan Hendra masing-masing menerima Rp14 juta.

Dari hasil sanksi yang dirilis, 3 nama mendapat hukuman berat yakni dilarang melakukan aktivitas di dunia badminton seumur hidup.

Mereka adalah Hendra, Ivandi, dan Yunanto.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved