Berita Terbaru Kabupaten Bojonegoro

Ratusan Pendekar Silat Geruduk PN Bojonegoro, Minta Pelaku Pengeroyokan Pelajar Dihukum Berat

Ratusan pendekar silat menggruduk kantor PN Bojonegoro untuk meminta hukuman yang lebih berat bagi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar

Editor: eben haezer
yusab alfa ziqin
Massa pendekar silat saat disekat di simpang jalan dekat PN Bojonegoro, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan pendekar silat menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro di Jalan Hayam Wuruk, Kamis (21/3/2024) siang.

Kehadiran mereka dijaga ketat ratusan polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto. 

Sehingga, massa pendekar silat tak sampai ke depan apalagi merangsek ke dalam Kantor PN Bojonegoro.

Para personel Polres Bojonegoro menahan laju massa pendekar silat itu di dua simpang jalan sebelum Kantor PN Bojonegoro. Jaraknya 500-800 meter.

Tentu, ketegangan terjadi ketika ratusan massa itu disekat. Namun, tak lama ketegangan mengendur. Lima orang dari massa pendekar silat itu memisahkan diri.

Lima orang ini lalu dikawal polisi menuju Kantor PN Bojonegoro untuk beraspirasi ihwal kasus pengeroyokan yang tewaskan Gilang Regil Metrik Affandi.

Di dalam Kantor PN Bojonegoro, tepatnya di ruang tunggu tamu, lima perwakilan pendekar silat ini ditemui Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.

Pertemuan ini sempat menegang. Lima pendekar silat tak terima para pelaku pengeroyokan Gilang Regil Metrik Affandi divonis ringan Kamis (21/3/2024) ini.

Mereka meminta PN Bojonegoro menambah hukuman untuk pelaku yang telah mengeroyok suadara seperguruansilatnya itu hingga tewas.

"Nyawa sedianya perlu dibalas nyawa. Kami kehilangan suadara selamanya. Ibu korban (Galang, red) kehilangan anak selamanya," ujar mereka berkali-kali.

Menanggapi aspirasi itu, Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mencoba tenang.

Hario sapannya memberi penjelasan konstitutif dan akademis ke lima pendekar bertampang sangar-sangar itu terkait vonis untuk pelaku pengeroyok Galang.

Khususnya, dia menjelaskan PN Bojonegoro sudah memperberat hukuman pengoroyok Gilang jadi tiga tahun penjara. Semula, tuntutan cuma setahun penjara.

Hario juga menjelaskan, vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro untuk pelaku pengroyok Gilang bisa diubah. Terpenting ada upaya banding.

"Upaya banding itu diajukan JPU atau penasehat hukum terdakwa," jelasnya kepada lima pendekar silat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved