Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polisi Amankan 6 Orang yang Ronda Sahur Keliling Pakai Sound System Besar di Tulungagung

Polsek Campurdarat, Tulungagung, mengamankan 5 remaja dan 1 orang dewasa yang melakukan ronda sahur menggunakan pengeras suara

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kapolsek Campurdarat, Iptu M Anshori memberi pembinaan ke pelaku ronda sahur yang menggunakan pengeras suara ukuran besar. (Ist) 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Personel Polsek Campurdarat, kabupaten Tulungagung, mengamankan 5 remaja dan 1 orang dewasa yang melakukan ronda sahur menggunakan pengeras suara (sound system) ukuran besar, pada Minggu (17/3/2024) pukul 02.00 WIB.

Penggunaan pengeras suara ukuran besar ini dikeluhkan masyarakat, karena justru mengganggu waktu istirahat.

Enam orang pelaku ronda sahur ini mendapat pembinaan di Polsek Campurdarat, sebelum akhirnya dilepas.

Baca juga: 3 Pikap Sound System yang Keliling Jalanan Kediri Saat Sahur, Diamankan Polsek Plosoklaten Kediri

“Kami amankan karena sudah kategori mengganggu kenyamanan warga yang masih istirahat menjelang waktu sahur,” jelas Kapolsek Campurdarat, Iptu Mohammad Anshori.  

Anshori menambahkan, enam orang ini diamankan di Jalan Raya Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Polisi juga mengamankan satu gerobak berisi aneka alat pengeras suara yang digunakan untuk ronda, serta sepeda motor tanpa plat nomor polisi untuk menarik gerobak.

Penggunaan pengeras suara ukuran besar juga dikhawatirkan memicu gesekan antar kelompok.

“Dikhawatirkan ada kelompok masyarakat yang bereaksi karena merasa terganggu. Karena itu mereka kami amankan agar tidak terjadi gesekan,” ujar Anshori.

Penertiban ronda sahur dengan suara yang mengganggu kenyamanan mengacu para Surat Edaran Bupati Tulungagung nomor 400.8/0311/20.01/02/2024, tentang panduan ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Lebih jauh Anshori mengatakan, ronda untuk membangunkan orang sahut tidak dilarang.

Namun pelaksanaannya diatur agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Ronda sahur disarankan menggunakan tetabuhan atau alat musik tradisional, bukan sound system dengan suara keras.

Selain itu waktu ronda diminta benar-benar menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 WIB.

Jika terlalu dini justru mengganggu warga yang sedang istirahat menjelang pelaksanaan sahur.

“Mari kita jaga kondusivitas dan kekhusyukan selama Bulan Ramadan. Jaga jangan sampai malah memicu masalah di tengah masyarakat,” tandas Anshori.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved