Berita Terbaru Kabupaten Kediri

2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kabupaten Kediri Diserahkan ke Kejari

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal Diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri 

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Rendy Nicko
Dokumen Kejari Kediri
Dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Dua tersangka kasus penganiayaan santri berinisial B (14) hingga meninggal dunia di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dua tersangka anak telah diserahkan dan dua tersangka lain masih dalam proses pemisahan berkas.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, dua tersangka yang sudah diserahkan adalah AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar.

Keduanya diserahkan oleh Penyidik Anak Polres Kediri Kota kepada Penuntut Umum Anak Kejari Kabupaten Kediri.

"Jadi yang terdakwa anak ad dua dan sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri. Sementara dua lainnya masih proses atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa," kata Iwan, Jumat (8/3/2024).

Dalam kasus penganiayaan ini, lanjut Iwan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Atau kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun. Subside pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atau ketiga yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya keempat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Meskipun di dalamnya terdapat tuntutan maksimal hukuman mati, namun tersangka anak masih dilindungi undang-undang yang berlaku.

"Sangkaannya ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun," ujar Iwan.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved