Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tulungagung Dapat Hibah Aset Koruptor yang Disita Oleh KPK, Ini Rinciannya

Pemkab Tulungagung Dapat Hibah Aset Koruptor Yang Disita Oleh KPK, Total ada 7 bidang tanah yang diserahkan

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
Kompas.com
ilustrasi gedung KPK. Inilah Buntut Wakil Ketua KPK Bertemu Tahanan Kasus Korupsi, Deputi Penindakan angkat bicara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hibah ini adalah jawaban dari pengajuan hibah, atas sejumlah aset koruptor di kabupaten Tulungagung yang gagal lelang.

Hibah ini diserahkan Ketua Sementara KPK,  Nawawi Pomolango di Gedung DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Selatan, Kamis (7/3/2024). 

Hibah diterima  Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro selaku saksi. 

Nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan mencapai Rp 6,7 miliar.

"Hibah ini sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Galih saat dihubungi lewat telepon. 

Galih menambahkan, saat ini banyak bangunan sarana umum milik Pemkab Tulungagung berdiri di atas tanah kas desa. 

Bahkan ada sarana umum yang berdiri di atas lahan pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Hibah ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Pemkab Tulungagung, dalam rangka peningkatan pelayanan. 

"Pemanfaatannya banyak, bisa untuk kantor, layanan kesehatan atau bahkan demplot pertanian," papar Galih. 

Galih merinci, aset yang dihibahkan ada 3 bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.

Lalu sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Desa Ringinpitu, dan dua  bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru..

Terakhir sebidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. 

"Semua akan kita maksimalkan untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung," tegas Galih. 

Dari penelusuran lapangan yang dilakukan sebelumnya, 3 bidang tanah di Desa Jeli sebelumnya milik Sutrisno.

Sutrisno adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang ditangkap KPK karena kasus korupsi di dinas yang dipimpinnya kala itu. 

Salah satunya sebidang tanah yang sudah dilengkapi dengan tembok batako, tidak jauh dari SPBU Jeli yang baru berdiri. 

Sementara di Desa Ringinpitu, aset yang disita tidak jauh dari lokasi RSUD dr Iskak, lurus ke arah timur. 

Di lokasi ini ada sebidang tanah menghadap jalan raya yang akan dibangun untuk rumah hunian. 

Pembangunan rumah ini terhenti karena menjadi obyek kasus korupsi dan disita oleh KPK. 

Informasi yang didapat Tribunmataraman.com, aset lainnya bekas milik Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung yang juga terlibat kasus korupsi. 

Aset-aset ini sebelumnya pernah dilelang oleh KPK, namun tidak kunjung laku.

Pemkab Tulungagung melalui BPKAD lalu mengajukan permohonan hibah atas aset-aset tersebut, pada April 2023. 

Permohonan itu akhirnya dijawab dan KPK menerima permohonan hibah atas 7 bidang tanah ini.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved