Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kakek Asal Trenggalek Bawa Kabur Motor Warga Tulungagung, Ternyata Pernah Masuk Penjara 4 Kali

Kakek 60 tahun asal Trenggalek ditangkap polisi karena membawa kabur motor warga Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
J (60), kakek asal Trenggalek, tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap seorang kakek dengan inisial J (60), warga Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jumat (1/3/2024).

J sebelumnya membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik temannya, Trimandianto (56), warga Kecamatan Campurdarat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengatakan antara korban dan tersangka sebenarnya belum lama kenal.

J datang ke rumah korban dan minta tolong diantar ke Pondok Pelem di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Jumat (2/2/2024) silam.

“Waktu itu tersangka beralasan akan menemui salah satu temannya di pondok itu, untuk mengambil uang,” ungkap Mujiatno.

Korban memboncengkan J menuju Pondok Pelem tanpa rasa curiga.

J meminta korban berhenti di musala tidak jauh dari lokasi pondok.

Ia lalu meminjam sepeda motor korban untuk menemui temannya di dalam pondok.

“Korban juga menyerahkan begitu saja sepeda motornya ke tersangka. Tersangka kemudian menggunakan motor itu ke arah pondok,” sambung Mujiatno.

Setelah ditunggu sekitar 15 menit, korban mencoba menghubungi nomor telepon J, namun tak tersambung. 

Korban berinisiatif mencari J di sekitar lokasi pondok, namun tidak ketemu.

Sadar telah ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

“Setelah mendapat laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan. Kami dapat profil J saat itu,” sambung Mujiatno.

Dari data kepolisian, J diketahui memang residivis kasus penggelapan sepeda motor.

Setidaknya dia sudah 4 kali masuk penjara karena membawa kabur sepeda motor orang lain.

Polisi kemudian mencari keberadaan J dengan petunjuk sejumlah saksi.

“J akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sepeda motor korban juga kami temukan,” tegas Mujiatno.

J pun dibawa ke Polsek Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Sepeda motor korban, Yamaha NMax AG 5963 YAL warna putih juga dibawa sebagai barang bukti.

J yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rutan Polsek Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Mujiatno.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved