Pemilu 2024

Rekomendasi PSU Ditolak KPU, Bawaslu Jatim Turun ke Trenggalek 

Bawaslu Jatim meninjau pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring dan pengawasan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024).

Lima Komisioner Bawaslu Trenggalek turun memantau langsung proses PSU di tiga TPS di Kecamatan Trenggalek yaitu TPS 06 Desa Sukosari, lalu TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, dan TPS 12 Kelurahan Kelutan.

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Imam Maskur menuturkan komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga turun ke Trenggalek melakukan monitoring PSU tersebut.

"Bawaslu provinsi turun ke Trenggalek dalam rangka kordinasi supervisi monitoring TPS yang menggelar PSU," ucap Imam.

Selain itu, Bawaslu Jatim juga akan mengkaji ulang penolakan PSU KPU Trenggalek yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Trenggalek yaitu di TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

Dalam kesempatan itu, Imam juga menjelaskan sebelum PSU dilaksanakan, seluruh pengawas kelurahan/desa, dan Pengawas TPS juga dilakukan penguatan terutama yang dilakukan PSU.

"Kita tekankan pencermatan daftar pemilih DPK, DPT, karena kesalahan yang terjadi di Sukosari maupun Kelutan, adalah DPK tidak diberi surat suara penuh," jelas Imam.

Di TPS 06 Desa Sukosari, seorang pemilih yang masuk DPK hanya diberi 4 surat suara, minus surat suara DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil I.

Sedangkan seorang pemilih di TPS 12 Kelutan yang masuk DPK Kelutan hanya diberi 2 surat suara yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan DPD RI.

"Untuk partisipasi masyarakat di Desa Sukosari dan Kelurahan Kelutan nampak antusias dibandingkan Kelurahan Sumbergedong," ucap Imam

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved