Proyek Flyover Dolog
Warga Terdampak Rencana Pembangunan Flyover Dolog Surabaya Minta Ganti Rugi 5 Kali Lipat dari NJOP
Warga yang akan terdampak rencana pembangunan flyover bundaran Dolog Surabaya meminta nilai ganti rugi pembebasan lahan 5 kali lipat dari NJOP
TRIBUNMATARAMAN.COM - Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis Flyover di Bundaran Dolog Surabaya sampai pada babak krusial.
Setelah warga sepakat relokasi, warga mulai menawarkan nilai ganti rugi tanah dan bangunan mereka.
Ada sebanyak 22 persil rumah yang saat ini ditempati kampung kecepit Bundaran Dolog ini.
Sedikitnya 35 KK yang berada di Kampung Jemur Gayungan itu berhimpitan dengan Taman Pelangi.
Kampung mereka akan dibangun Flyover untuk mengurai macet tahunan di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi ini.
"Pertemuan dengan Pemkot melalui kelurahan dan kecamatan sudah. Kampung kami juga sudah diukur-ukur. Sudah penetapan harga. Kami bersama warga yang lain minta harga tanah kami 5 kali harga NJOP," terang Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan, Anom Janardana, Kamis (15/2/2024).
Saat ini nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di kampung tersebut di kisaran Rp 10,5 juta per meter. Artinya kalau warga minta 5 kali harga NJOP ini berarti Rp 55 juta per meter. Sementara luasan paling kecil rumah warga di Bundaran Dolog itu paling kecil 5 x 10 meter. Artinya warga dengan ukuran kecil Rp 2,7 miliar.
Namun Anom menegaskan bahwa harga tersebut sifatnya masih tawaran warga. Dirinya akan membuka komunikasi dengan tim appraisal Pemkot Surabaya. Saat ini tahapan penentuan harga tanah ini tengah berlangsung.
Relokasi harus dilakukan karena proyek pemecah macet tahunan Bundaran Dolog itu akan melintasi Kampung Jemur Gayungan. Pemkot dan Pemerintah Pusat sudah sepakat memulai proyek itu pada 2024 ini.
Nantinya Pemkot Surabaya yang akan bertugas membebaskan lahan. Sedangkan pemerintah pusat pengerjaan konstruksi flyover.
Warga Tidak Kaku
Dua kali pertemuan terakhir sudah digelar bersama warga. Pertemuan tersebut masih membahas soal luasan setiap pemilik Persil. Bahkan warga menyebut juga sudah melibatkan BPN untuk memastikan batas dan luasan setiap tanah milik warga.
Begitu juga status tanah mereka juga harus dipastikan. Sebab ada juga persil yang diapit Jl A Yani sisi Barat dan Timur itu belum berstatus SHM atau hak milik. Status ini akan menentukan nilai ganti rugi.
Galih Sriawan, warga yang lain mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dalam relokasi atau pembebasan lahan.
"Kami tetap minta harga 5 kali NJOP. Tapi kami akan tetap mengikuti aturan dan manut dengan Pemkot Surabaya," kata Galih.
(faiq nuraini/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Seattle Sounders Final Leagues Cup 2025 |
![]() |
---|
Resmi Dibu Martinez Selangkah Lagi Gabung Man United, Fabrizio: Sudah Ada Kesepakatan Pribadi |
![]() |
---|
143 Orang Ditangkap Polres Blitar Kota Diduga Terkait Pengerusakan Kantor DPRD dan Pos Polisi |
![]() |
---|
Koleksi Museum Bhagawanta Kediri Hilang, Kementerian Kebudayaan Pastikan Perlindungan dan Pemulihan |
![]() |
---|
Di Balik Aksi Anarkis Kediri: Puluhan Orang Diamankan, Polisi Dalami Aktor Intelektual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.