Pemilu 2024

KPU Kabupaten Blitar Musnahkan 7.897 Lembar Surat Suara Rusak di Pemilu 2024

KPU Kabupaten Blitar memusnahkan 7.897 lembar surat suara rusak menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Pemusnahan surat saura rusak di KPU Kabupaten Blitar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kabupaten Blitar memusnahkan 7.897 lembar surat suara rusak menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/2023). 

Ribuan surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Blitar

Pemusnahan ribuan surat suara rusak juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Blitar, TNI dan Polri. 

"Setelah proses sortir lipat dan proses setting packing, ada sejumlah surat suara lebih dan surat suara rusak yang kami musnahkan hari ini," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso. 

Total ada sebanyak 7.897 lembar surat suara rusak pada Pemilu 2024 yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten.

Sebanyak 7.897 lembar surat suara rusak, itu rinciannya, 400 lembar surat suara Pilpres, 760 lembar surat suara pemilihan DPR RI, 1.500 lembar surat suara pemilihan DPD, 1.050 lembar surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan 4.187 lembar surat suara pemilihan DPRD Kota/Kabupaten.

Menurut Hadi, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, pemusnahan surat suara rusak dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

Selain itu, dalam pedoman teknis pengelolaan logistik Nomor 1395 juga menyebutkan proses pemusnahan surat suara rusak harus dilakukan maksimal H-1 pelaksanaan pemungutan suara. 

"Kegiatan pemusnahan surat suara rusak juga dihadiri dari Bawaslu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Kodim," katanya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved