Berita Terbaru Kabupaten Jember
Miris, Sepanjang 2023 Ada 189 Janda Usia Sekolah di Kabupaten Jember
Jumlah Janda usia sekolah (JUS) atau dibawah umur 18 tahun di Kabupaten Jember, mencapai 189 perempuan sepanjang tahun 2023.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Jumlah Janda usia sekolah (JUS) atau dibawah umur 18 tahun di Kabupaten Jember, mencapai 189 perempuan sepanjang tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Joko Sutriswanto,Jumat (9/2/24) sore.
Menurutnya, jumlah tersebut relatif lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya. Sebab pada 2022 terdapat 256 perempuan muda dibawah umur 18 tahun sudah Kepala Keluarga tanpa suami.
"Pada tahun 2021 setidaknya terdapat 227 JUS, 2022 ada 256 JUS, dan 2023 kemarin terdapat 189 JUS," kata Joko.
Joko menilai, angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan daerah lain. Bahkan di Kabupaten Bondowoso janda usia sekolah hanya 89 perempuan pada 2023.
"Setelah Jember, disusul Probolinggo dengan jumlah 162 JUS. Lalu, yang ketiga Bondowoso dengan jumlah JUS 89 orang," katanya
Faktor yang mempengaruhi tingginya JUS di Jember, kata Joko, di antaranya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak mampu menyekolahkan anaknya.
"Mereka yang dikawinkan ini tidak akan melanjutkan sekolah lagi. Jadi keluarga akan merasa terkurangi bebannya, padahal itu pandangan yang keliru," urainya.
Faktor lainnya yang menyebabkan hal itu, katanya karena dorongan budaya dan doktrin agama, katanya, seperti di kawasan Jember Utara dan Timur.
Di daerah tersebut , ketika orang tua melihat putrinya dekat dengan sorang anak laki laki. Justru langsung nikahkan siri. Mereka melakukan itu demi menghindari zina.
"Mereka melakukan tunangan dan di nikah siri kan, ketika siri sudah sah menurut agama, hal itu kemudian terjadi perkawinan anak. Kebanyakan kasus setelah perkawinan siri atau pertunangan ini, kemudian si perempuan ditinggalkan," imbuh Joko.
Joko mengaku, para perempuan sudah telanjur menjadi JUS akan mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Jember, supaya tidak depresi berkelanjutan.
"Kami juga tawarkan mau kembali melanjutkan pendidikannya. Artinya kami akan tetap bantu nasib JUS. Jika ada yang telanjur punya anak, kami tetap akan bantu urus,” jelasnya.
Joko mengungkapkan 2023 saja, dispensasi kawin usia di bawah 18 tahun di Pengadilan Agama (PA) Jember mencapai 1.294 anak. Hal ini yang jadi penyumbang jumlah JUS.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Seorang Pemuda Asal Surabaya Lompat dari KA Probowangi saat Melaju Cepat |
![]() |
---|
Kemacetan di Banyuwangi Juga Picu Kelangkaan BBM di Kabupaten Jember |
![]() |
---|
Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 13 Tahun Sembunyi di Malaysia |
![]() |
---|
Jupriono Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Jember, Gus Fawait Titipkan Layanan Publik dan UHC |
![]() |
---|
Biduan di Jember Dicabuli Pemilik Karaoke di Kamar Mandi, Kini Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.