Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Bawaslu Trenggalek Tak Bisa Teruskan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Kayen

Bawaslu Trenggalek tidak bisa melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kades kayen, kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Sekretaris DPC Partai Demokrat, Sugeng Dwi Riyono (kiri) saat Melaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek kepada Bawaslu Trenggalek. Namun saat diundang hadir Bawaslu Trenggalek, dia tak hadir sehingga pemeriksaan Bawaslu dihentikan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Trenggalek tidak bisa melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kades kayen, kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. 

Alasannya, seluruh pihak yang diundang oleh Bawaslu dengan agenda klarifikasi tidak mengindahkan undangan tersebut.

Komisioner KPU Trenggalek, Farid Wadjdi mengatakan kasus tersebut sebenarnya sudah diregistrasi oleh Bawaslu Trenggalek setelah rapat formil dan materil terpenuhi.

Setelah kasus teregister, Bawaslu Trenggalek memutuskan untuk mengundang pelapor, saksi, dan terlapor.

"Sebanyak dua kali kami panggil, dan undangan sudah diterima secara patut, namun dari undangan klarifikasi tersebut tidak ada pihak yang hadir," ucap Farid, Rabu (31/1/2024).

Dengan ketidakhadiran para pihak tersebut, Bawaslu tidak bisa menggali keterangan untuk menguatkan laporan pelapor.

Padahal, menurut Farid, pihak pelapor seharusnya membuktikan dengan menyampaikan keterangan yang dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan pelapor.

"Karena tidak hadir, maka tidak ada sesuatu yang digali untuk disesuaikan dengan alat bukti yang ada, dengan demikian laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidikan," lanjutnya.

Padahal jika pelapor hadir, maka keterangannya bisa dijadikan petunjuk yang bisa menjadi bahan pembahasan Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian serta Bawaslu.

"Kita sudah lakukan rapat pleno bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke penyidikan," tegasnya.

Bawaslu sendiri sebenarnya telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut sebelum adanya laporan.

Namun Bawaslu mengalami kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti maupun saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya beredar rekaman suara yang diduga Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan yang meminta masyarakat untuk memilih caleg tertentu.

Jika tidak, maka pihaknya akan mencabut bantuan sosial yang selama ini disalurkan ke masyarakat.

()

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved