Korupsi SKS Lamongan
4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan Senilai Rp 2,5 Miliar
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Lamongan senilai Rp 2,5 miliar
TRIBUNMATARAMAN.COM - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022.
Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.
Proyek SKS itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai.
Penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, mulai dari lokasi proyek hingga balai desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akan sampai ke meja hijau.
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS," kata Fadly, Rabu (24/1/2024).
Empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor adalah SR, RY, HS dan FM.
Menurut Fadly, enam hari lalu berkas perkara tahap 1 keempat tersangka oleh jaksa penyidik sudah diserahkan kepada jaksa peneliti.
Saat ini proses penelitian berkas perkara apakah akan dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Berkas perkara sudah untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti," kata Fadly.
Ini masih ada sisa waktu dua hari dalam meneliti berkas perkara itu. Apabila sudah dinyatakan lengkap, masih kata Fadly, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
"Bila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," ungkapnya.
Terkait penahanan, Fadly mengatakan hendak mengkoordinasikan dengan Kasi Pidsus. "Saya akan koordinasikan sama Kasi Pidsus dulu," kata Fadly.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Mataraman
(editor Eben Haezer/ tribunmataraman.com)
Live RCTI! Jadwal Baru Lengkap Timnas U23 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026 |
![]() |
---|
Jadwal Baru Lengkap BWF World Championship 2025 Babak 16 Besar Live TVRI, Gregoria Mariska Main |
![]() |
---|
Jadwal dan Prediksi Al Taawon vs Al Nassr Liga Arab Saudi 2025, Cristiano Ronaldo Main |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 30-31 Agust 2025 Live SCTV, Vidio dan Moji MU, Chelsea, Liverpool vs Arsenal |
![]() |
---|
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Orlando City Leagues Cup 2025 Live Apple TV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.