Korupsi SKS Lamongan

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan Senilai Rp 2,5 Miliar

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Lamongan senilai Rp 2,5 miliar

|
Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/hanif manshuri
proyek SKS di Sukodadi Lamongan yang diduga pelaksanaan pembangunan terindikasi dikorupsi, Rabu (24/1/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi  tahun anggaran 2021 -2022.

Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.

Proyek SKS itu terendus  korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai. 

Penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, mulai dari lokasi proyek hingga balai desa. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby memastikan  kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akan sampai ke meja hijau. 

"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS," kata Fadly, Rabu (24/1/2024).

Empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor adalah SR, RY, HS dan FM.

Menurut Fadly,  enam hari lalu berkas perkara tahap 1  keempat tersangka oleh jaksa penyidik sudah diserahkan kepada jaksa peneliti.

Saat ini proses penelitian berkas perkara apakah akan dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

"Berkas  perkara sudah  untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti," kata Fadly.
 
Ini masih ada sisa waktu dua hari  dalam meneliti berkas perkara itu. Apabila sudah dinyatakan lengkap, masih kata Fadly, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. 

"Bila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," ungkapnya.

Terkait penahanan, Fadly mengatakan hendak mengkoordinasikan dengan Kasi Pidsus. "Saya akan koordinasikan sama Kasi Pidsus dulu," kata Fadly.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Mataraman

(editor Eben Haezer/ tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved