Ibu Siksa Anak Kandung di Surabaya

Ibu Muda di Surabaya Siksa Anak Kandung, Dari Cabut Gigi Pakai Tang Hingga Siram Air Panas

Seorang ibu muda di Surabaya ditangkap polisi karena menyiksa anak kandungnya. Dia tega mencabut gigi anaknya menggunakan tang dan menyiram air panas

Editor: eben haezer
Ist
Aurel alias Aca, ibu muda yang menyiksa anak kandungnya sendiri di Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Aurel alias Aca, ibu muda di kawasan Tirtoyoso Selatan, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga menyiksa anak laki-lakinya yang berusia 7 tahun. 

Ibu muda tersebut, di antaranya mencabut paksa gigi anaknya menggunakan tang dan menyiram air panas hingga mengalami luka bakar.

Sebenarnya, derita yang dialami anak Aca, sudah dicurigai warga. 

Sebab, hampir setiap hari warga mendengar suara tangisan dari rumah berukuran kurang lebih 5 x 7 meter tempat korban dan tersangka tinggal.

Penyiksaan secara fisik yang dilakukan sang ibu terhadap anak ini membuat warga terenyuh. Warga heran dengan penyebabnya. Pokoknya Aca kerap marah setiap anaknya keluar rumah.

"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucap Sulis, salah seorang warga.

Pertengahan 2023 ibu berstatus janda itu dilaporkan warga ke Dinas Sosial. Sang anak akhirnya sempat diungsikan di sana.

Enam bulan kemudian Aca mendatangi Dinas Sosial. Dia mohon-mohon bisa  membawa anaknya pulang. Dia janji tidak akan menyiksa putranya lagi. Akan tetapi, yang terjadi malah lebih kejam.

"Saat dibawa pulang itulah, pelaku (Aca) kembali melakukan kekerasan kepada korban. Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Warga kemudian inisiatif kembali melaporkan ke Dinas Sosial. Anak Aca sekarang dirawat diungsikan dirawat Dinas Sosial, sedangkan Aca ditangkap polisi.

Aca berkelit bahwa dirinya menyiksa anaknya dalam kondisi tidak sadar. Baru menyadari ketika ditangkap. Dia mengaku setiap menghadapi anaknya sering mendapatkan bisikan gaib untuk menyiksa anaknya.

"Kayak ada bisikan, saya baru ngeh (sadar) pas sudah di kantor polisi," ucapnya.

Polisi tak menggubris alasan itu. Aca harus tetap tanggung jawab. Makanya polisi menjerat dia dengan Pasal 44 ayat 2 atau Pasal 80, tentang Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved