Lowongan RSUD SLG Kediri
Update Lowongan RSUD SLG Kabupaten Kediri untuk SMA/SMK Hingga S1, Cek Formasi yang Tersedia
Berikut informasi formasi, syarat dan tata cara daftar lowongan Pekerjaan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.
TRIBUNMATARAMAN.COM - RSUD SLG Kabupaten Kediri saat ini membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK hingga Sarjana S1 yang berminat untuk bergabung.
Dinas Kesehatan telah mengumumkan lowongan pekerjaan non-CPNS dengan rentang usia antara 20 hingga 35 tahun.
Informasi lengkap mengenai lowongan ini dapat diakses melalui website resmi RSUD SLG Kabupaten Kediri di alamat /recruitment-rsudslg.kedirikab.go.id.
Bagi para pencari lowongan pekerjaan yang tertarik, berikut adalah sejumlah persyaratan dan ketentuannya yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria dan Wanita dengan usia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi- tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2024;
3. Mempunyai kualifikasi Pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai perusahaan/badan usaha swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/PPPK;
6. Tidak menjadi pengurus Partai Politik;
7. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Negeri Sipil/PPPK;
8. Tidak akan mengikuti seleksi PPPK/CPNS kecuali formasi yang ada di UOBK RSUD Simpang Lima Gumul;
9. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10. Sehat Jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan hasil tes laborat (HBsAG dan Anti HIV) dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
11. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.