Lowongan RSUD SLG Kediri

Update Lowongan RSUD SLG Kabupaten Kediri untuk SMA/SMK Hingga S1, Cek Formasi yang Tersedia

Berikut informasi formasi, syarat dan tata cara daftar lowongan Pekerjaan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.

Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/david yohanes
Berikut informasi formasi, syarat dan tata cara daftar lowongan Pekerjaan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri. Foto Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - RSUD SLG Kabupaten Kediri saat ini membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK hingga Sarjana S1 yang berminat untuk bergabung.

Dinas Kesehatan telah mengumumkan lowongan pekerjaan non-CPNS dengan rentang usia antara 20 hingga 35 tahun.

Informasi lengkap mengenai lowongan ini dapat diakses melalui website resmi RSUD SLG Kabupaten Kediri di alamat /recruitment-rsudslg.kedirikab.go.id.

Bagi para pencari lowongan pekerjaan yang tertarik, berikut adalah sejumlah persyaratan dan ketentuannya yang perlu diperhatikan:
 
Persyaratan Umum

1.   Warga Negara Indonesia;

2.    Pria dan Wanita dengan usia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi- tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2024;

3.    Mempunyai kualifikasi Pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

4.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai perusahaan/badan usaha swasta;

5.    Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/PPPK;

6.    Tidak menjadi pengurus Partai Politik;

7.    Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Negeri Sipil/PPPK;

8.    Tidak akan mengikuti seleksi PPPK/CPNS kecuali formasi yang ada di UOBK RSUD Simpang Lima Gumul;

9.    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

10.    Sehat Jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan hasil tes laborat (HBsAG dan Anti HIV) dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;

11.    Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved