Carok di Bangkalan Madura

Tragedi Carok di Bangkalan Menewaskan 4 Orang, ini Hukuman Berat yang Akan Ditanggung 2 Pelakunya

Hukuman berat telah menanti dua tersangka pelaku carok di Bangkalan Madura yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia. 

Editor: eben haezer
ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dua buah celurit, sebuah pisau, patahan gagang celurit, hingga jaket, Minggu (14/1/2/2024) dari peris carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1/2024) malam      

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hukuman berat telah menanti dua tersangka pelaku carok di Bangkalan Madura yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia. 

Dua tersangka itu adalah kakak beradik warga desa Bumi Anyar, kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. 

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca juga: 2 Pelaku Carok di Bangkalan Madura Sudah Ditangkap, Kapolres Berharap Jangan Ada Dendam Lagi

“Penerapan Pasal 340 KUHP, (ancaman hukuman) seumur hidup,” Kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).

Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas.

Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.

Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.

Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah celurit dengan bercak darah. Senjata tajam itu diakui tersangka HB milik korban MTJ yang diambilnya saat tubuh korban sudah ambruk. Selain itu, satu buah celurit beserta selongsongnya dan sebuah pisau lengkap dengan selongsong.

“Informasi dari tersangka ada 10 orang di TKP, tetapi yang turun ke arena hanya lima orang hingga terjadilah duel di situ. Tiga orang meninggal di tempat dan satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Bumi,” ungkap Febri.  

Video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB. Informasi awal atas tragedi berdarah itu diterima Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro pada pukul 19.00 WIB atau 30 menit kemudian setelah peristiwa carok pecah.

Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Febri menjelaskan, motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu karena ketersinggungan hingga terjadi perang mulut antara pelaku HB dan korban MTJ, pemukulan oleh korban ke pelaku, hingga korban menantang pelaku untuk duel saat berada di pinggir jalan raya Desa Bumi Anyar.

Antara tersangka dan korban, lanjutnya, tidak pernah berselisih atau terlibat permasalahan dalam kesehariannya. Tersangka HB mengaku hanya sekedar tahu sosok korban MTJ sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.

“Usai kembali dari rumah mengambil dua celurit, kakak beradik tiba di TKP. Motor yang dikemudikan adik belum berhenti penuh, tersangka HB sudah lompat dan masuk ke arena untuk melakukan duel,” pungkas Febri.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved