Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

10 Hari Baliho Prabowo-Gibran di Tulungagung Ambruk Menimpa Kabel PLN, Tak Ada yang Mengaku Memiliki

Baliho besar bergambar Prabowo-Gibran sudah 10 hari ambruk menimpa kabel PLN di Tulungagung. Tapi tidak ada yang mengaku sebagai pemilik dan pemasang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Baliho bergambar Prabowo-Gibran yang ambruk menimpa kabel PLN di Boyolangu Tulungagung, jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebuah baliho raksasa dengan gambar pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka ambruk di Jalan Raya Boyolangu, sebelah utara Kantor PGRI Tulungagung.

Baliho dengan rangka besi yang menjulang tinggi ini ambruk sejak Rabu (3/1/2024) dan tidak pernah ada yang memperbaiki.

Baliho ini ambruk setelah diterpa angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rangka baliho menimpa jaringan kabel yang ada di belakangnya, terdiri dari kabel listrik PLN dan kabel-kabel serat optik milik perusahaan jasa internet.

Beruntung jaringan kabel milik PLN ini dibungkus isolasi sehingga tidak terjadi korsleting.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, ambruknya baliho alat peraga kampanye ini sudah dilaporkan warga.

Pihaknya juga sudah menghubungi Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres nomor urut 02 di Tulungagung.

Namun TKD pasangan 02  mengaku alat peraga kampanye itu bukan miliknya.

“TKD bilang mereka tidak pernah memasang APK itu. Jadi mereka juga tidak bisa menertibkannya,” terang Nurul.

Baliho yang ambruk menggunakan tiang dari pipa besi berdiameter sekitar 15 cm.

Rangkanya terbuat dari besi kotak yang disambung dengan las.

Lebar baliho diperkirakan lebih dari 5 meter dan tingginya lebih dari 7 meter.

Namun pemasangan baliho ini dibiarkan utuh tanpa dilubangi untuk mengurangi tekanan angin.

Nurul juga memastikan, APK ini bukan dipasang oleh vendor karena tidak mengantongi izin.

Papan reklame yang dipakai memasang baliho ini juga baru dibuat, bukan papan resmi yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved