Praperadilan Pelatih PSHT
Tanggapan LHA PSHT Setelah Hakim PN Tulungagung Tolak Pra Peradilan Pelatih
Tanggapan LHA PSHT Tulungagung terhadap putusan hakim tunggal PN Tulungagung yang menolak praperadilan pelatih silat yang jadi tersangka
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Firmansyah Irwan SH, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak praperadilan yang diajukan DAR (25), seorang pelatih pencak silat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jumat (12/1/2024).
DAR adalah tersangka atas kematian seorang murid PSHT, REB (15) setelah berlatih silat bersama DAR.
Penasihat hukum DAR, Yoga Septiansyah dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS - PN Tulungagung Tolak Praperadilan yang Diajukan Pelatih Silat PSHT
“Soal putusan hakim, menurut kami kurang cermat dan sangat mengecewakan,” ujar Yoga saat ditemui selepas sidang.
Yoga menegaskan, pihaknya tetap menghormati apa yang diputuskan hakim.
Pihaknya berharap ke depan lebih bisa mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
Sebab menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan aspek formil saja, seperti surat menyurat.
“Aspek formil yang benar-benar formil. Misalnya bagaimana surat itu muncul, apakah sudah dipertimbangkan dengan benar, tidak dipertimbangkan,” keluh Yoga.
Ia mencontohkan, surat penetapan tersangka memang ada namun bagaimana surat itu terbit tidak dipertimbangkan.
Padahal dari dokumen surat yang ada, polisi menetapkan tersangka hanya 12 jam sejak laporan perkara.
Dengan putusan hakim ini maka pihaknya menunggu persidangan pokok perkara.
Masih menurut Yoga, sidang pokok perkara yang akan membuktikan, apakah DAR melakukan tindak pidana kepara REB atau tidak.
“Kami tetap mendampingi tersangka DAR. Kami berharap semua fakta terungkap lebih jelas, lebih terang,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).
Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.
Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.
Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.
Sementara LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR cacat hukum.
Sebelumnya LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut.
Penasihat hukum menilai dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai penyebab kematian korban.
Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.
Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.