Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sempat Masuk DPT Pemilu 2024, Akta Pengungsi Rohingya Direvisi Pemkab Tulungagung

Sempat Masuk DPT Pemilu 2024, Akta Pengungsi Rohingya Direvisi Pemkab Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
tribunmataraman.com/david yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah mencabut dokumen kependudukan milik Sofi, seorang pengungsi Rohingya yang sudah 20 tahun tinggal di Kecamatan Ngunut.

Pemkab Tulungagung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) juga memperbaiki dokumen kependudukan anak-anak Sofi.

Sofi diketahui telah menikah dengan seorang warga setempat dan telah mempunyai anak, dengan dokumen kependudukan yang sah.

Namun telah terungkap sosok Sofi berstatus pengungsi dari Myanmar, seluruh status kependudukannya dicabut.

Namun istri dan anaknya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

“Kalau istri dan anaknya masih warga Tulungagung. Karena itu dokumen kependudukannya kita perbarui,” jelas Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno.

Menurut Heru, salah satu dokumen yang diperbarui adalah akta kelahiran anak.

Sebelumnya dalam akta kelahiran itu disebutkan nama Sofi sebagai ayah.

Kini anak Sofi dicoret sehingga anaknya dalam akta hanya disebut sebagai anak dari istrinya.

“Dalam akta hanya disebutkan anak dari seorang ibu. Nama ayahnya tidak bisa dicantumkan,” ungkap Heru.

Demikian juga kartu keluarga yang memuat nama Sofi juga dicabut.

Kartu keluarga ini direvisi dan tidak ada nama Sofi di dalamnya.

Dengan temuan kasus Sofi ini, Pj Bupati meminta Kepala Desa meningkatkan perannya dalam melakukan skrining bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan.

Sebab Dispendukcapil hanya memproses dokumen berdasar dokumen dari pemerintah desa.

Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, maka Dispendukcapil akan memprosesnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved