Pengeroyokan Santri di Blitar
Santri di Kabupaten Blitar Dikeroyok di Ruang Tertutup Hingga Meninggal, 17 Anak Jadi Tersangka
Santri berusia 13 tahun di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar, diduga tewas setelah dikeroyok. Sebanyak 17 anak jadi tersangka
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - MAR, Santri berusia 13 tahun di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar, diduga tewas setelah dikeroyok.
Saat ini Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Para tersangka merupakan teman korban di dalam Ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun.
Polisi tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur. Selain itu, orang tua para tersangka juga menjamin anaknya tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di salah satu Ponpes di Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).
"Para tersangka ini teman korban di Ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun. Kami tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur dan ada jaminan dari orang tuanya. Para tersangka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," lanjut Febby.
Febby mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/1/2024) di sebuah ruang tertutup dalam Ponpes.
Menurut Febby, dari hasil pemeriksaan sementara, pemicu pengeroyokan diduga korban mencuri uang milik temannya.
"Akhirnya terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh teman-temannya terhadap korban. Tapi, terkait dugaan pencurian itu masih kami dalami," ujarnya.
Korban mengalami luka berat akibat peristiwa pengeroyokan tersebut. Korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Sutojayan, Kabupaten Blitar dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi beberapa hari. Namun, pada Minggu (7/1/2024), korban dinyatakan meninggal dunia.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka di area kepala dan di beberapa bagian tubuh," kata Febby.
Dikatakan Febby, para pelaku menganiaya korban menggunakan alat berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editir: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.