Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Anggota DPRD Sibuk Kampanye, Nasib Raperda Perubahan Tentang Desa di Nganjuk Belum Jelas

Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang Desa di Kabupaten Nganjuk, Jatim, sampat saat ini belum jelas.

|
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Rapat Paripurna DPRD Nganjuk 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang Desa di Kabupaten Nganjuk, Jatim, sampat saat ini belum jelas.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, seharusnya memang di bulan Desember 2023 lalu Raperda perubahan tentang Desa tersebut sudah selesai dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Nganjuk.

Namun diduga karena kesibukan anggota DPRD Nganjuk, menjadikan kelanjutan pembahasan Raperda perubahan tentang Desa tersebut belum diketahui sampai dimana.

"Ini yang perlu diperjelas, kami akan tanya ke Pansus mengapa sampai bulan Januari 2024 ini Raperda perubahan tentang Desa itu belum ada kejelasan pembahasanya," kata Tatit Heru Tjahjono, Jumat (5/1/2024).

Dijelaskan Tatit Heru Tjahjono, ada 2 pasal perubahan dalam raperda tersebut. 

Yakni pasal yang mengatur masa pensiun perangkat Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan pengaturan siapa saja bisa mengajukan diri menjadi perangkat Desa.

"Pasal-pasal itu kalau tidak salah yang dilakukan perubahan," ucap Tatit Heru Tjahjono.

Memang, diakui Tatit Heru Tjahjono, memasuki masa kampanye sekarang ini khususnya bagi anggota DPRD Nganjuk yang maju kembali sebagai Caleg dalam Pemilu 2024 sangat sibuk.

Mereka banyak tersita waktunya untuk melakukan kampanye sendiri-sendiri untuk bisa mendulang suara dalam Pemilu nanti. Meski demikian, anggota DPRD Nganjuk tersebut masih harus tetap menajalankan tugas-tugas kedewanan.

"Jadi begitulah kondisinya, karena mungkin anggota Pansus DPRD waktunya cukup padat sehingga kurang maksimal dalam melakukan tugas pembahasan Raperda perubahan tenteng Desa," ujar Tatit Heru Tjahjono.

Meski demikian, tambah Tatit Heru Tjahjono, pihaknya akan berupaya menanyakan kembali terkait Raperda Perubahan tentang Desa tersebut kepada Pansus DPRD yang melakukan pembahasan. Dan diupayakan di bulan Januari 2024 ini Raperda tersebut bisa disahkan dalam rapat Paripurna.

"Dan tentunya apabila dalam Renja bulan Januari 2024 ini belum ada agenda paripuarna maka nanti bisa dilakukan perubahan agenda kerja untuk menggelar rapatg paripurna. Ini penting karena perda tentang Desa itu sudah ditunggu untuk dilaksanakan Pemkab Nganjuk," tutur Tatit Heru Tjahjono.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved